Rumah Eks Kader GMNI Dilempari, Kecab Minta Hal Ini Diusut
"Proses pengrusakan dan pelemparan rumah tersebut merupakan suatu perbuatan tercela, yang sama sekali tidak berprisip pada nilai-nilai kemanusiaan serta menciderai nilai-nilai budaya Kalwedo, yg selama ini kita junjung bersama di Maluku Barat Daya, sehingga pelaku harus bertanggungjawab secara hukum dan ditindak tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada media ini di Ambon, Selasa (25/10/2022). Menurutnya, Perbuatan Pengrusakan dan Pelemparan rumah tersebut merupakan suatu perbuatan Pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 406 KUHP ayat 1 bahwa "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghacurkan dan merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain diancaman dengan pidana paling lama dua (2) tahun delapan (8) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dilanjutkannya, peristiwa ini sudah dilaporkan pada, Polres Maluku Barat Daya, sehingga saya meminta Kepada Kapolres Maluku Barat Daya, cq.
Kasat Serse Polres Maluku Barat Daya yang menangani Kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku pengrusakan dan pelemparan rumah milik Bung Meky untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. "Demi dan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap kerja-kerja institusi Kepolisian ditengah-situasi, dimana menurunnya kepercayan rakyat terhadap instutusi Kepolisian, maka saya meminta, agar Kepolisian Resort Maluku Barat Daya dapat mengusut tuntas dan tidak tebang pilih dalam menyelesaiakan kasus-kasus hukum yg telah dilaporkan, terutama peristiwa pengrusakan dan pelemparan rumah tersebut. Dan kami akan terus mengawal kasus ini, sampai pelaku pengrusakan dan pelemparan ditemukan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," harapnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Serbu,,,,,,,,,Upaya Memiliki Tiket Perintis, Calon Penumpang KM. Inti Mulia Berdesakan
2 years ago
Diduga Perusahaan BKP-BTR Beroperasi Pada Lokasi Emas
2 years ago
Diduga BKP-BTR Angkut Limbah Tembang Secara Ilegal
2 years ago
Tutuala, Tuduhan Penganiayaan Dan Penggunaan DD Serta ADD Untuk Politik Tidak Benar
2 years agoRekomendasi Untuk Anda
Pilkades Serentak di Kab KKT, Yohanis Laritmas SH.MH. Pemuda Desa Adaut : KADES ADALAH AMANAT RAKYAT BUKAN PENGUASA