Satpel Karantina Namlea Lakukan Penolakan Kacang Mete Kembali ke Bau Bau
Demikian rilis pers yang diterima media ini dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) Maluku. Tindakan Penolakan dilakukan karena Media Pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen Karantina dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina ketika sampai di Namlea pada hari Kamis 17 April 2025 , sehingga dilakukan Tindakan Penahanan. Pemilik Media Pembawa tersebut telah diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk melengkapi Dokumen Karantina, namun tidak dapat dipenuhi sehingga dilakukan Tindakan Karantina berupa Penolakan sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 Pasal 45 Ayat 2.
Tindakan Penolakan dilakukan dengan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina dengan disaksikan juga oleh pengguna jasa dan dari pihak Pelni selaku penanggung jawab alat angkut. Kemudian dilakukan serah terima dokumen oleh pejabat karantina kepadaΒ pihakΒ Pelni. Abdur Rohman, Kepala Karantina Maluku menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan Perkarantinaan terkait pengiriman dan distribusi komoditi hewan, ikan dan tumbuhan beserta turunannya, tujuannya adalah mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan di Provinsi Maluku. (AT008)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Wattimury Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak di Kota Ambon
Bupati Resmi Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemda Malra.
Kayu Meranti Asal Namrole Dinyatakan Aman dan Siap ke Deli Serdang
Hari Ini Pejabat Struktural UNLESA diLantik
LP-KPK Maluku Desak Polda-Kejati Selidiki Dugaan Galian C Ilegal untuk Proyek RSUD Salim Alkatiri Type C di Kab. BurseL