Segera, Kuasa Hukum Alfons Akan Pidanakan Saniri Negeri dan Pemneg Urimessing
Menanggapi hal itu, Keluarga Alfons melalui Kuasa Hukum, Joe Saranamual menyampaikan, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan Saniri Negeri Urimessing lewat pemasangan sejumlah papan pengumuman yang terindikasi merugikan keluarga Alfons merupakan sebuah perbuatan pidana. "Setelah kami mencermati isi pengumuman yang dipasang ternyata ada perbuatan melawan hukum, tindakan melawan hukum yang berimplikasi pada satu perbuatan tindak pidana. Untuk itu, sebagai kuasa hukum kami akan segera membuat laporan sesuai isi dari pengumuman itu dimana yang pertama, bahwa Jozias Alfons dan keturunannya bukan dari Urimessing, ini sungguh merupakan satu tindak pidana menggelapkan asal usul karena, kami mencermati keputusan keputusan pengadilan maupun keputusan pemerintah kota ambon.
Pertama keputusan pengadilan dengan objek sengketa di batu bulan talaga radja dimana saat itu sebagai penggugat adalah Hein Johanes Tisera (Ayah Buke Tisera) dalam kapasitas sebagai pemerintah negeri urimessing. Dalam dalil gugatannya dia menggugat Johanes Alfons, Henci Alfons, Jacobus Abner Alfons dengan dasar kepemilikan dati dan dalam dalilnya dia menyatakan bahwa benar Jozias Alfons telah diangkat sebagai kepala soa negeri urimessing. Ini orang tua Buke Tisera yang saat itu menjabat Raja di tahun 1978 sampai 1980 jelas mengakui dan menyatakan bahwa Jozias Alfons diangkat sebagai kepala soa di negeri Urimessing.
Didukung juga dengan surat penjelasan tentang kepemilikan dusun tanah dati di urimessing itu dibuat oleh Hein Johanes Tisera yang menyatakan bahwa keluarga Alfons memiliki dati karena imbalan jasa sebagai Kepala Soa. Selain itu juga ada register dati yang menyatakan bahwa Jozias Alfons adalah kepala soa negeri urimessing. Sehingga berdasarkan hal itu kami sebagai kuasa hukum akan membuat laporan pidana terhadap point pertama dalam pengumuman itu yang menyatakan bahwa keluarga Alfons bukan dari urimessing," jelas Saranamual.
Sebagai kuasa hukum, kami menilai bahwa ini merupakan satu tindakan mau menghilangkan hak dengan cara menghilangkan asal usul kemudian berimplikasi terhadap tindakan penggelapan hak. Karena dengan sengaja Saniri Negeri maupun Pemerintah Negeri Urimessing mengeluarkan keputusan yang kemudian mengambil hak orang secara melawan hukum untuk dimiliki. "Dalam perkara perkara di tahun sebelumnya dimana Hein Johanes Tisera masih sebagai Radja dan dinyatakan kalah sampai perkara terbaru di tahun 2022 kami juga menggugat pemerintah negeri urimessing dengan objek sengketa di dati Katekate dimana surat yang dikeluarkan oleh pemerintah negeri urimessing oleh pengadilan dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa pemerintah urimessing saja dinyatakan salah dan kalah karena tidak berhasil membuktikan bahwa kepemilikan Alfons itu tidak benar, sehingga bagaimana mungkin tindakan saniri negeri bersama pemerintah negeri urimessing saat ini saat ini serta merta dengan niat dan hawa nafsu untuk memiliki secara melawan hukum sehingga menafikan putusan putusan pengadilan dan bukti bukti. Oleh karena itu sekali lagi kami nyatakan akan segera membuat laporan pidana terhadapa apa yang dilakukan oleh pemerintah negeri dan saniri negeri urimessing termasuk para pihak yang turut membantu, memberikan usulan, membantu memasang papan pengumuman akan kami proses hukum, termasuk Bhabinkamtibmas yang turut terlibat mendampingi akan kami laporkan karena telah beritikad buruk dalam melakukan tugasnya," tandas Kuasa Hukum. Dikatakan, harusnya Bhabinkamtibmas ketika pemerintah dan saniri negeri Urimessing akan melakukan hal itu mestinya melakukan konfirmasi kepada keluarga Alfons, karena sebagai aparat penegak hukum Bhabinkamtibmas tahu betul duduk persoalan ini karena sudah ada sejumlah putusan hukum yang menyatakan hak kepemilikan Alfons.
"Kami menilai Bhabinkamtibmas sebagai pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian yang mestinya berlaku netral dengan secara sengaja telah beritikad buruk dalam membantu melancarkan dan membiarkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Saniri dan pemerintah negeri urimessing," ungkap Saranamual.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Menakar Kejujuran di Pompa Bensin: Tim Metrologi Bursel Pastikan Hak Konsumen Terjaga
Kasus UP3 Tanimbar Semakin Dekat Pada Tuannya
Tual Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Wali Kota Siapkan Strategi Hadapi Dampak Geopolitik Global
4 November, KPUD Kota Ambon Umumkan DCT Caleg Pemilu 2024