Suksesi Kepemimpinan di Desa dan Negeri, Pemkot Tak Intervensi Peran Saniri
Dijelaskan, tugas Saniri adalah mengumpulkan aspirasi masyarakat negeri, menyusun draft dan menetapkan peraturan negeri, sampai memutuskan siapa yang berhak menjadi raja dari mata rumah parentah. Hal β hal ini tidak dapat diintervensi oleh para penjabat kepala pemerintahan yang saat ini ditugaskan untuk memimpin di negeri adat. βPara penjabat kepala pemerintahan tidak dapat mengintervensi proses dari saniri karena tugasnya hanya sebatas memfasilitasi, memediasi, dan mendorong apa yang dikerjakan oleh Saniri,β jelasnya.
Diakui Kabag, suksesi kepemimpinan di negeri adat terkadang menghadapi masalah yang membutuhkan proses pembahasan dan musyawarah, bahkan ada yang berakhir di ranah hukum, seperti yang terjadi di beberapa negeri adat, dimana ada masyarakat yang menggugat keputusan saniri sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara. βWajar saja, karena kaidah penyelenggaran pemerintahan menganut asas keterbukaan, transparansi, keadilan, dan menjunjung tinggi kepentingan umum sehingga terbuka peluang bagi siapa saja tidak terakomodir, yang ada di negeri dan memiliki pembuktian sendiri untuk dapat menggugat keputusan atau produk hukum tata negara dari Saniri Negeri,β ujarnya. Jika terjadi demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, ujarnya, dalam hal ini tidak memiliki kepentingan untuk intervensi, tetapi menunggu kepastian hukum lewat keputusan hukum yang tetap (inkracht).
βPemkot tidak ada kepentingan apa β apa untuk intervensi siapa menang ataupun kalah, tetapi kita menunggu kepastian hukum, sejauh ini kami tetap melakukan pengawasan, dan pendampingan bagi negeri β negeri adat yang belum memiliki pemimpin definitif,β tutur Kabag. Hingga kini diketahui Negeri yang belum memilki pemimpin definitif, yakni di Kecamatan Leitimur Selatan; Naku, Ema, Hatalai, Kecamatan Nusaniwe; Urimesing, Latuhalat, Amahusu, Silale, sementara Kecamatan Sirimau; Batu Merah dan Hative Kecil, Kecamatan Baguala; Passo dan Halong, sedangkan Kecamatan Teluk Ambon; Tawiri, Rumah Tiga, dan Hative Besar. βKhusus untuk Negeri Hative Kecil, di tahun ini 2021 akan dilakukan pemilihan raja serentak bersama delapan desa yang belum memiliki kepala desa definitif, yakni Desa Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala,β tutup Kabag. (AT-009) [contact-form][contact-field label="Name" type="name" required="true" /][contact-field label="Email" type="email" required="true" /][contact-field label="Website" type="url" /][contact-field label="Message" type="textarea" /][/contact-form]
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
2 weeks ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
2 weeks ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
2 weeks ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
STKIPS Gandeng Polres KKT Untuk Pengembangan Mutu Pendidikan di KKT
Safitri - Gerson Kunjungi Korban Bacok di Rumah Sakit Salim Alkatiri
Babinsa Kudamati Siap Dukung Program TP-PKK
Risakotta Himbau Masyarakat Maluku Tidak Terprovokasi, Maluku Damai Maluku Sejahtera