Suksesi Kepemimpinan di Desa dan Negeri, Pemkot Tak Intervensi Peran Saniri
Dijelaskan, tugas Saniri adalah mengumpulkan aspirasi masyarakat negeri, menyusun draft dan menetapkan peraturan negeri, sampai memutuskan siapa yang berhak menjadi raja dari mata rumah parentah. Hal β hal ini tidak dapat diintervensi oleh para penjabat kepala pemerintahan yang saat ini ditugaskan untuk memimpin di negeri adat. βPara penjabat kepala pemerintahan tidak dapat mengintervensi proses dari saniri karena tugasnya hanya sebatas memfasilitasi, memediasi, dan mendorong apa yang dikerjakan oleh Saniri,β jelasnya.
Diakui Kabag, suksesi kepemimpinan di negeri adat terkadang menghadapi masalah yang membutuhkan proses pembahasan dan musyawarah, bahkan ada yang berakhir di ranah hukum, seperti yang terjadi di beberapa negeri adat, dimana ada masyarakat yang menggugat keputusan saniri sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara. βWajar saja, karena kaidah penyelenggaran pemerintahan menganut asas keterbukaan, transparansi, keadilan, dan menjunjung tinggi kepentingan umum sehingga terbuka peluang bagi siapa saja tidak terakomodir, yang ada di negeri dan memiliki pembuktian sendiri untuk dapat menggugat keputusan atau produk hukum tata negara dari Saniri Negeri,β ujarnya. Jika terjadi demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, ujarnya, dalam hal ini tidak memiliki kepentingan untuk intervensi, tetapi menunggu kepastian hukum lewat keputusan hukum yang tetap (inkracht).
βPemkot tidak ada kepentingan apa β apa untuk intervensi siapa menang ataupun kalah, tetapi kita menunggu kepastian hukum, sejauh ini kami tetap melakukan pengawasan, dan pendampingan bagi negeri β negeri adat yang belum memiliki pemimpin definitif,β tutur Kabag. Hingga kini diketahui Negeri yang belum memilki pemimpin definitif, yakni di Kecamatan Leitimur Selatan; Naku, Ema, Hatalai, Kecamatan Nusaniwe; Urimesing, Latuhalat, Amahusu, Silale, sementara Kecamatan Sirimau; Batu Merah dan Hative Kecil, Kecamatan Baguala; Passo dan Halong, sedangkan Kecamatan Teluk Ambon; Tawiri, Rumah Tiga, dan Hative Besar. βKhusus untuk Negeri Hative Kecil, di tahun ini 2021 akan dilakukan pemilihan raja serentak bersama delapan desa yang belum memiliki kepala desa definitif, yakni Desa Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala,β tutup Kabag. (AT-009) [contact-form][contact-field label="Name" type="name" required="true" /][contact-field label="Email" type="email" required="true" /][contact-field label="Website" type="url" /][contact-field label="Message" type="textarea" /][/contact-form]
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Tiba Di Saumlaki, Jauwerissa dan Ratuanak Doa Syukur