Tahap II, Polres BurseL Serahkan Dua Tersangka Pencabulan ke JPU
Hal itu dibuktikannya kembali dengan dilakukan penyerahan dua tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru di Namlea. Kedua tersangka yang diserahkan yaitu berinisial RO, 37 tahun dan RL, 28 tahun. Penyerahan keduanya (tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Tersangka RO adalah pelaku persetubuhan terhadap Korban SS, 13 tahun. Perkara yang terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu ini ditangani Polsek Waesama. Sementara Tersangka RL adalah pelaku pencabulan terhadap korban AS, 17 tahun.
Perkara yang terjadi di Namrole pada 16 September 2024 lalu ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel. βKami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bursel dan penyidik Polsek Waesama, kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,β kata Kapolres Buru Selatan AKPB M. Agung Gumilar, S.
I. K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Yefta Marson Malasa, S. H., M.
H, Rabu (22/1/2025). Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Buru di Namlea sendiri telah dilaksanakan pada 16 Januari 2025. "Kedua tersangka kini telah berproses dengan JPU hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. "Mereka terancam dipidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Atas penyelesain penanganan dua perkara tersebut, Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme tim penyidik Satreskrim Polres maupun dan Polsek Waesama. Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.
βKeberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Buru Selatan sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," tegasnya. Dengan diserahkan dua tersangka ini, juga sebagai bentuk Polres Bursel menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam memberikan Laporan apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum terkait perempuan dan anak sehingga kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali nantinya,β pungkasnya. (Biro BurseL)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Wakil Bupati Bursel & Kapolres Tinjau Jalan Terputus & Longsor
Bandara Pattimura Ambon Sambut Tamu Peserta Anugerah Pesona Indonesia
Dinkes Bursel Gelar Pelatihan Petugas PKP
Komisi II DPRD BurseL On The Spot Ke Pasar Namrole Temukan Kasus
Gubernur Maluku Paparkan Hasil Kunkee di Jakarta: Dorong Revisi Regulasi Perikanan, Perkuat Dukungan Perumahan dan Infrastruktur Nelayan.