Tak Miliki Hak dan Legal Standing, Obeth Nego Alfons Kembali Berulah
Kepada wartawan Kamis 21 April 2022, Evans manyampaikan, tindakan Obeth Nego Alfons ini sangat tidak masuk akal karena dari dasar laporan tersebut perlu dipertanyakan Obeth Nego Alfons memiliki hak yang mana, karena dia harus bisa membuktikan kalau dia adalah ahli waris yang berhak. βMenurut saya, Obeth Nego menggunakan surat-surat paslu untuk menjerat saya dalam proses pidana bahwa saya telah melakukan penggelapan hak. Saya akan buktikan kalau yang dia gunakan adalah surat-surat palsu.
Fakta hukum sudah membuktikan kalau Obeth Nego Alfons itu bukan pemilik atau ahlis waris sah dari 20 potong dusun dati di negeri urimessing yakni Putusan Pengadilan nomor 28 yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkama Agung nomor 2630 dimana Obeth Nego Alfons adalah pihak yang kalah. Kemudian ada juga Putusan pengadilan nomor 161 dimana Obeth Nego Alfons kalah dan kini sementara proses banding. Bahkan dalam amar putusan nomor 101 itu jelas bahwa Obeth Nego Alfons selain tidak memiliki hak apapun atas 20 potong dusun dati, dirinya juga dilarang menginjakan kaki di atas 20 potong dusun dati tersebut,β jelas Evans Alfons.
Jelas-jelas fakta hukum sudah membuktikan kalau Obeth Nego Alfons tidak memiliki hak sama sekali, lantas yang menjadi dasar dirinya melaporkan Evans Alfons telah melakukan tindakan pidana yakni penggelapan hak atas dasar putusan pengadilan yang mana, tanya Evans. Evans menyatakan, dirinya melalui kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas sikap dan laporan Obeth Negoo Alfons. βMelalui kuasa hukum, kami akan melakukan tindakan hukum terhadap sikap Obeth Nego Alfons.
Jujur saya mau katakan, kita sebagai keluarga masih menggangap Obeth Nego Alfons itu sebagai orang tua, harusnya dia menjadi pelindung bagi kita bukan menjadi lawan. Tetapi kalau dirinya mau mengambil posisi lawan maka terserah, dan itu menjadi pertanyaan bahwa apakah Obeth Nego Alfons itu benar orang tua kita atau bukan, dan itu bisa kita butikan apakah dia benar-benar orang tua kita atau bukan,β ungkap Evans. Sementara itu, Morets Latumeten, SH mengatakan, laporan pidana yang dilakukan oleh Obeth Nego Alfons ini yang jelas sangat menyerang hak subjektif dari klien kami Evans Alfons, kemudian yang menjadi legal standing dari pelapor ini apa karena sudah ada putusan hukum yakni putusan dimana putusan itu menyatakan Obeth Nego Alfons itu tidak berhak samasekali atas 20 potong dusun dati di Urimessing.
Dalam putusan nomor 161, Obeth Nego Alfons dalam gugatan rekonvemsi dimana menyatakan perbuatan tergugat 1 (Evans Alfons) mengalihkan, menghibahkan kepada pihak lain dalam hal ini harta pusaka, dusun-dusun pusaka bekas dusun dati milik almarhum Jozias Alfons dan Johanes Alfons itu harus dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, itu semua ditolak oleh pengadilan. Itu berarti konsekuensi hukumnya jelas kalau gugatan rekonvensi Obeth Nego Alfons ditolak berarti yang bersangkutan tidak memiliki hak apapun dan tidak memiliki legal standing untuk melapor Evans Alfons melakukan perbuatan pidana dengan penggelapan hak. Selain itu keudukan hukum Obeth Nego Alfons juga sudah dipertegas dengan putusan-putusan hukum sebelumnya baik putusan 161,101, putusan nomor 62 yang sudah inkrah, kemudian putusan 656, 28 dimana Obeth Nego Alfons itu tidak memiliki hak samasekali atas 20 potong dusun dati, jelas Morets.
Dikatakan, Kepolisian harus bisa melihat hal ini dengan jeli dan objektif berdasarkan fakta hukum. Sehingga nanti dalam melakukan klarifikasi saksi dan terlapor, pihak Kepolisian juga harus berdasarkan aturan dan produk hukum yang sudah mengikat. Untuk itu, lanjut Latumeten, sebagai Kuasa Hukum pihaknya akan melihat, jika persoalan ini sudah menyerang hak subjektif dari kliennya (Evans Alfons) pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap hal ini.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
PKS Usung Semangat Transformasi Digital dan Kolaborasi
Bupati Safitri Malik Soulisa Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati di Perindo
BPS : ProyeksiΒ Penduduk Penting Bagi Pembangunan di Maluku
WAJAH PENDIDIKAN BARU DI BURU SELATAN: INTEGRITAS, DEDIKASI, DAN CINTA NEGERI Sentuhan Hati dari Dinas Pendidikan untuk Para Guru PPPK