Tegas dan Tertib: Pemkot Ambon Tertibkan Parkir Inap Demi Kota yang Lebih Tertata
Parkir inap yang selama ini menjadi masalah klasik, kini mendapat perhatian khusus dari Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam keterangannya usai apel pagi di Balai Kota, Senin (26/5/2025), ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 yang selama ini belum terlaksana secara efektif. βPerwali ini sudah lama ada, namun realisasinya baru berjalan tahun ini.
Ini adalah langkah tegas untuk menertibkan kota dan mendidik masyarakat agar lebih sadar akan aturan,β ujar Walikota. Sebelum penindakan dimulai, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, telah mengingatkan pemilik kendaraan agar memindahkan kendaraannya sebelum 2 Juni 2025. Jika tidak, kendaraan akan digembok, diderek, dan pemiliknya dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
βIni bukan sekadar soal denda, tapi soal kedisiplinan. Ini langkah kecil dengan dampak besar untuk Ambon yang lebih tertib,β tegas Suitela. Ia juga mengajak seluruh warga kota untuk ikut mendukung langkah ini.
βKesadaran masyarakat sangat penting. Mari kita sama-sama jaga Ambon agar tertata dari pagi hingga malam hari.β Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam membangun budaya tertib lalu lintas dan menjadikan Kota Ambon sebagai kota yang lebih baik bagi seluruh warganya. Karena kota yang tertib, berawal dari warganya yang taat.( o. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
52 Pejabat Fungsional Pemkot Ambon Dilantik, Bodewein: Jangan Anggap Jabatan Kelas Dua
1 week ago
LASKI Nusantara Fest 2026 Digelar di Ambon, Jadi Wadah Generasi Muda Kembangkan Seni Islami
1 week ago
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
1 week ago
HUT Ke-451 Ambon Meriah, KORMI dan PKK Ajak Warga Berprestasi
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
PDI Perjuangan Maluku Sumbang Ribuan Rapid Test dan Masker
Sejarah Baru RDP DPRD Kota Ambon, Pengadilan Jelaskan Pemilikan Status Tanah Evans Alfons Sesuai Keputusan Hukum yang Sudah Inkrah