Terbaik !!! Ricky Jauwerissa Mundur Dari Jabatan Anggota DPRD 16 Oktober Dan Masih Terima Gaji 49 Juta.
Terbaik !!! Ricky Jauwerissa Mundur Dari Jabatan Anggota DPRD 16 Oktober Dan Masih Terima Gaji 49 Juta.
[caption id="attachment_41726" align="alignleft" width="150"] Ricky Jauwerissa[/caption]
Saumlaki, Ambontoday. com β Lagi dan lagi Ricky Jauwerissa, Calon Bupati Kepulauan Tanimbar pada Pilkada 2024, menuai kritik setelah diketahui terlambat mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD Kepulauan Tanimbar. Dirinya baru resmi mundur pada 16 Oktober 2024, meskipun proses Pilkada telah dimulai.
Sebelum pengunduran diri resminya, Ricky masih menerima gaji sebesar Rp49 juta yang ditransfer pada 2 Agustus 2024. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan anggota DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk tidak lagi menerima gaji atau fasilitas setelah mendaftarkan diri.
"Iya, benar Ricky Jauwerissa mengundurkan diri pada tanggal 16 Oktober, dan kami sudah mentransfer gaji Ricky Jauwerissa berjumlah Rp49 juta pada tanggal 2 Agustus," ungkap seorang sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan kepada wartawan pada Kamis, (23/01).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pejabat publik, termasuk anggota DPRD, wajib mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjaga integritas proses demokrasi. Selain itu, pemberhentian resmi harus dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna dan disahkan dengan keputusan resmi.
Keterlambatan pengunduran diri dan penerimaan gaji Ricky Jauwerissa memicu pertanyaan tentang transparansi dan kepatuhan administrasi. Pelanggaran semacam ini dianggap mencederai kepercayaan publik dan berpotensi merusak kredibilitas proses Pilkada.
Sumber DPRD Kepulauan Tanimbar mengakui bahwa tidak ada pemberhentian resmi melalui rapat paripurna terkait Ricky Jauwerissa sebelum ia maju Pilkada. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif yang memengaruhi proses pencalonannya.
Saat ini, dugaan pelanggaran ini sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti melanggar, Ricky Jauwerissa dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak DPRD dan KPU diharapkan melakukan evaluasi untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan guna menjaga keadilan dan integritas demokrasi.
Proses ini menekankan pentingnya pemenuhan aturan dan transparansi dalam Pilkada, agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga. (AT/BAJK)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
4 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Dishub Bursel Salurkan Bantuan Dampak InflasiΒ
Pemkot Ambon Gelr Keolahragaan 2025, Dorong Sinergi Stakeholder untuk Kebangkitan Prestasi Olahraga
Bahas Kerusakan Jalan, Komisi III Gelar Rapat Bersama Sogun
Kadis DKP SBT Nilai Provinsi Diskriminatif Memberikan Bantuan Sarpras Perikanan
Talle : Kasus DBD Tahun 2021 di Kota Ambon Lebih MeningkatΒ