TIDAK ADA LOCKDOWN DI MALUKU
Sebab kebijakan lockdown adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan daerah. Maklumat Gubernur Maluku, hanya membatasi perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen. Demikian ditegaskan oleh Plt.
Kabiro Humas dan Protokol Setda Maluku yang juga anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Melky Lohy, Jumat (27/3). "Jadi, kalau ada pemberitaan bahwa bandar udara dan pelabuhan laut di Ambon ditutup, itu tidak benar," kata Lohy. Dikatakannya, Gubernur Maluku, Murad Ismail, sementara masih terus menunggu instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Masyarakat hanya perlu disiplin dan mengikuti arahan Pemerintah Pusat, termasuk Maklumat Gubernur Maluku, demi kebaikan bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya menjaga jarak, tak berdekatan satu sama lain, danΒ larangan berkumpul," jelasnya. Sebelum Maklumat dikeluarkan, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan agar para pejabat maupun ASN (Aparatur Negeri Sipil) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
Gubernur juga memberlakukan mekanisme work from home (kerja dari rumah) bagi para ASN. Sejumlah acara pemerintah daerah yang sudah dijadwalkan sebelumnya pun dibatalkan. Menurut Lohy, Gubernur berpendapat bahwa hal terpenting dalam pencegahan penyebaran virus corona saat ini adalah mengurangi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi berkumpul atau mendatangi kerumunan. "Sampai saat ini, tidak ada kebijakan lockdown karena itu ranah Pemerintah Pusat. Lebih baik jaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Bogor belum lama ini menegaskan, pemerintah daerah tak boleh mengambil kebijakan lockdown. "Kebijakan lockdown tidak boleh diambil pemerintah daerah, itu kebijakan pemerintah pusat, dan sampai sekarang tidak ada kebijakan itu," kata Jokowi di Istana Bogor, 16 Maret 2020. Hal ini kembali dipertegas Presiden saat melakukan rapat terbatas bersama 34 Gubernur seluruh Indonesia dan para Menteri Kabinet terkait, melalui video conference, 24 Maret lalu. (AT/lamta/humas)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
GETAR BUMI DI TEHORU: BISIKAN ALAM DI TENGAH HUJANΒ
Pancingan Ukraina di Donetsk Gagal,Rusia Malah Kirim Tentara Bayaran ke Kursk
Menunggu Jadwal Pelatihan Urban Rescue, Basarnas Ambon Lakukan Pemetaan Peralatan dan SDM
Sentuhan Merah Putih Mewarnai Jemaat GPM Damai Saumlaki