Uang Korupsi SPPD BPKAD Disebut Mengalir ke Nikahan Pejabat Hingga Direktur BUMD
Dari data yang diperoleh media ini, menyebutkan kalau aliran dana korupsi yang berasal dari anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada kantor bendahara umum daerah ini dan merugikan negara Rp6,6 milyar dari total dana Rp9 milyar. Ternyata dipakai juga untuk membiayai pernikahan salah satu oknum pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas pada salah satu dinas di Pemda KKT. Dalam daftar tersebut yang juga dikantongi pihak Kejaksaan, dibeberkan kalau ada uang yang mengalir untuk biaya nikah oknum pejabat tersebut.
Bukan hanya itu saja, anggaran daerah yang harus digunakan guna melancarkan tugas-tugas pada BPKAD itu, dipakai untuk membiayai perjalanan luar daerah oknum diluar ASN BPKAD. "Data semua sudah tersaji," ujar sumber media ini yang meminta namanya tak dipublish dengan pertimbangan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dirinya. Pasalnya, terhadap kasus ini terlalu banyak menyeret berbagai pihak sebagai penikmat uang korupsi tersebut.
Bahkan pada data itu juga menyebutkan kalau ada aliran dana tuk oknum salah satu direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini. "Nanti dipersidangan semua akan dibuka secara terang benderang dan itulah faktanya," tandas dia. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Polres BurseL Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Lena, Kecamatan Waesama
2022 KKT Ditetapkan Sebagai Lokus Stunting di Promal
Praktek Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia Berubah.? Putusan Inkrah MA yang Sudah Dieksekusi Digugat Kembali