Wagub Maluku: Urgensi Undang-Undang Kepulauan demi Keadilan Fiskal dan Kedaulatan Maritim
Penegasan tersebut disampaikan Wagub saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Undang-Undang Kepulauan dengan tema “Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Maritim Maluku sebagai Provinsi Kepulauan” yang digagas oleh Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Bertempat di Lantai 4 Hotel Grand Avira, Rabu (28/01/2026) Dalam sambutannya, Vanath menjelaskan bahwa sejak Deklarasi Djuanda, Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan, namun hingga kini kebijakan fiskal nasional belum sepenuhnya mencerminkan karakter tersebut. “Maluku ini 93 persen wilayahnya adalah laut, tetapi dalam perhitungan dana alokasi umum yang dihitung hanya daratannya yang sekitar 7 persen. Ini yang membuat daerah kepulauan selalu tertinggal secara fiskal,” tegasnya Vanath menilai, ketimpangan tersebut berdampak langsung pada tingginya biaya logistik, mahalnya harga kebutuhan pokok, serta lambannya pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan. “Ikan di pulau-pulau kita murah, tetapi ketika sampai di Ambon menjadi mahal karena rantai pasoknya panjang dan mahal. Ini persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan tanpa perubahan kebijakan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vanath menekankan bahwa Undang-Undang Kepulauan tidak hanya soal pengakuan wilayah laut, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal, pembangunan infrastruktur maritim, serta penguatan ekonomi berbasis sumber daya kelautan dan perikanan. “Kalau wilayah laut dihitung sebagai ruang fiskal, maka penerimaan daerah dari sektor kelautan dan perikanan akan jauh lebih adil. Itu akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Vanath juga mengingatkan bahwa perjuangan Undang-Undang Kepulauan merupakan perjuangan politik yang membutuhkan konsolidasi dan keberanian. “Undang-undang itu produk politik. Karena itu harus diperjuangkan secara bersama-sama, dengan konsolidasi kekuatan daerah kepulauan agar suara kita tidak kalah di tingkat nasional,” Ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Wagub mengapresiasi peran generasi muda dan kalangan akademisi yang terus mendorong diskursus kebijakan strategis bagi masa depan Maluku. “Saya senang anak-anak muda Maluku mengambil peran dalam forum seperti ini. Maluku tidak kekurangan potensi, yang kita butuhkan adalah gagasan, keberanian, dan konsistensi untuk memperjuangkannya,”tutup Vanath.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan FGD tersebut, diskusi diharapkan mampu melahirkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan advokasi bersama Pemerintah Daerah, Akademisi, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Kepulauan. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan terwujudnya keadilan fiskal, penguatan kedaulatan maritim, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi-Provinsi kepulauan, khususnya Maluku. (Diskominfo Maluku/AT)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Pekan Ini, Kepolisian Tetapkan Tersangka Kasus Rp9,3 Milyar
Pemkot Harus Transparan Soal Hutang Pihak Ketiga Senilai 38 Miliar
BUKA WORKSHOP DISAGREGASI PMTB, SEKDA AJAK BERPERAN AKTIF SEDIAKAN DATA BERKUALITAS
Triwulan III Tahun 2021, Kinerja LJK di Maluku Stabil
Jelang HUT RI ke-80 Polsek Seram Utara Barat Bagi-bagi Bendera Merah Putih