AmbonToday
Menu Utama

Wali Kota Ambon Ultimatum Badan Saniri Negeri: β€œJangan Bertingkah Seperti Raja-Raja Kecil!

Y

Oleh: Yehuda

Friday, 11 April 2025 | 08:14 WIT

Bagikan:
Wali Kota Ambon Ultimatum Badan Saniri Negeri: β€œJangan Bertingkah Seperti Raja-Raja Kecil!

Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Badan Saniri Negeri (BSN) di wilayah Kota Ambon. Dalam program rutin β€œWali Kota Jumpa Warga (WAJAR)” yang digelar di Balai Kota, Jumat (11/4), Wattimena menegaskan bahwa BSN tidak boleh bertindak sewenang-wenang seperti penguasa absolut di negeri masing-masing.

β€œBadan Saniri Negeri jangan bikin diri sebagai raja-raja kecil di negeri-negeri,” tegas Wattimena, dengan nada tinggi.

Ia menjelaskan bahwa BSN adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan tugas mendukung raja dalam menjalankan roda pemerintahan adat, bukan merebut kekuasaan atau melawan aturan negara.

Pemerintah Kota Ambon memberikan ultimatum enam bulan kepada seluruh BSN untuk menunjukkan progres kerja yang konkret. Bila tidak ada perubahan signifikan, SK pengangkatan mereka akan dicabut.

β€œKalau tidak ada progres, akan diberhentikan dari Badan Saniri Negeri,” ujarnya tegas.

Sorotan Tajam ke Negeri Rumahtiga

Dalam kesempatan itu, Wattimena secara khusus menyoroti Negeri Rumahtiga yang belum juga menetapkan raja definitif, meskipun proses hukum telah selesai dan dimenangkan oleh pihak yang sah.

β€œMata rumah parentah yang ditetapkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.

Namun, BSN Rumahtiga dinilai tidak kunjung menjalankan putusan hukum tersebut. Wali Kota mengecam keras sikap itu dan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara.

β€œKalau Badan Saniri Negeri tidak mau menjalankan keputusan Mahkamah Agung, berarti mereka melawan keputusan negara,” ucap Wattimena dengan nada geram.

Ia pun membuka ruang bagi pejabat negeri untuk mengambil langkah strategis dengan mengusulkan raja ke Pemerintah Kota, bila BSN terus bersikap pasif.

β€œKalau Saniri Negeri tidak menjalankan putusan itu, maka pejabat diberi kewenangan untuk melakukan pengusulan ke Pemerintah Kota,” tambahnya.

Ketua BSN Rumahtiga: Mayoritas Tidak Sepakat

Ketua BSN Negeri Rumahtiga, Erhad Hatulesila, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa dari 9 anggota Saniri, hanya 3 yang setuju untuk mengusulkan mata rumah parentah, sementara 6 lainnya menolak, sehingga proses berjalan stagnan.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim percepatan dari Pemerintah Kota Ambon telah melakukan pertemuan dengan pihaknya, namun hingga kini belum ada hasil yang disampaikan secara resmi.

β€œHari ini kami hadir di program WAJAR, dan Wali Kota menyampaikan dengan tegas bahwa karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang inkrah, maka pejabat negeri Rumahtiga diberikan kewenangan untuk segera mengusulkan raja ke Pemerintah Kota,” ungkap Hatulesila.

Wali Kota menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang mencoba merusak sistem pemerintahan adat dan konstitusi negara.

β€œHukum harus ditegakkan. Tidak ada tempat bagi kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat jalannya pemerintahan negeri,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh BSN, terutama di negeri-negeri yang belum memiliki raja, untuk segera menyelesaikan proses penetapan pimpinan negeri secara sah dan legal.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!