Bhabinkamtibmas Matakus Kampanye Pelanggatan Hukum Bagi Warga

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Bhabinkamtibmas Desa Matakus Bripka Brian Christofel Sabtu, (28/1) lakukan kunjungi warg binaannya di desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam upaya menyampaikan himbauan serta mensosialisasikan Kartu Layanan Pengaduan POLRI, dengan memberikan Nomor Hotline Call Center serta Nomor Whatshab (WA) Pos Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Tanimbar Selatan, serta tata cara pelaporan, sehingga warga dengan cepat dan mudah dalam melaporkan gangguan Kamtibmas.

Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau agar masyarakat menyampaikan kepada warga serta mengajak warga,agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi KAMTIBMAS di Desa Matakus sehingga tercipta situasi yang aman, damai dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan, masyarakat agar tidak melakukan suatu bentuk Tindakan/perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas serta mengarah ke Tindak Pidana seperti Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak terjadi dikalangan remaja sebagai kelompok rentan baik itu sebagai korban maupun pelaku tindak pidana, Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana yakni barang siapa dengan sengaja memukul, menampar, atau memukul, menusuk, mengiris serta merusak Kesehatan atau Penderitaan orang lain, dapat di ancam dengan hukuman penganiayaan biasa ancaman hukuman maksimum 2 Tahun 8 Bulan penjara mengakibatkan Luka Berat ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 12 Tahun penjara.

️ Selain itu kekerasan bersama terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHPidana yaitu : Bersama-sama melakukan Kekerasan secara bersama-sama terhadap Orang/Barang di muka umum. Dapat di ancam dengan hukuman, mengakibatkan Luka ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, mengakibatkan Luka Berat ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 12 Tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Malteng Diminta Mediasi Bentrokan Warga Sepa dan Tamilouw

Pembunuhan, Sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana. Begitu juga pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 310 KUHPidana, ️miras sebagaimana di maksud dalam pasal 300 KUHPidana.

Dirinya juga mengajak dan menghimbau masyarakat Desa Matakus agar selalu menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Pencegahan & Penyebaran virus Corona (COVID 19) yaitu dengan menggunakan masker (pelindung mulut) saat beraktivitas.

Ia terus mengajak masayarakat untuk tetap menjaga jarak minimal (1-2) meter saat beraktivitas di tempat umum, mencuci tangan menggunakan sabun Antiseptik sesudah maupun sebelum melaksanakan aktivitas menghindari kerumunan banyak orang.

Selain itu masyarakat juga diminta mensukseskan Program Pemerintah yaitu dengan melaksanakan Penyuntikan Vaksinasi tahap 1,2&3

Selain menyampaikan kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita HOAX, serta tetap menjaga hubungan kerukunan hidup orang basudara, maupun hidup toleransi kerukunan antar umat beragama. (AT/RM)

Berita Terkini