BKSDA Provinsi Maluku, “Tolong Menjawab Kebutuhan Kelompok Pengrajin Santigi Di Tanimbar.”

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku diminta untuk dapat menjawab kebutuhan kelompok pengrajin tanaman Santigi (Pemphis Acidula) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sebelumnya diberikan surat angkut tanaman tersebut yang mana tiba-tiba di berhentikan dengan tidak diberikan/mengeluarkan lagi surat izin pemuatan tersebut.

“Pada bulan February 2024 telah dikeluarkan surat izin angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA Provinsi Maluku dengan Nomor : S.7/K.19/SATS-DN/2/2024 yang masa berlakunya dari 26 February 2024 hingga 26 Maret 2024 untuk satu kali angut. Ketika, mau dilakukan proses angkut pada bulan berikutnya tidak bisa lagi dikeluarkan surat angkut dari BKSDA Provinsi Maluku tanpa alasan yang jelas,” ungkap Lukas Laian yang merupakan Ketua Kelompok Santigi/Bonsai Tanimbar. Minggu, (07/04)

Padahal sudah dilayangkan Surat Permohonan yang telah di SK kan oleh Pemrintah Desa.

“Kami juga, sudah berproses dari membuat permohonan ke Pemerintah Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulaian Tanimbar, yang mana dari Pemerintah Desa sudah menjawab serta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor : 001/SK/DES.WWD/11/2025 tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Adat Bonsai/Santigi Tanimbar Sebagai Pengumpul dan Pengedar Tanaman Santigi (Phempis Acidula) Yang Tidak Dilindungi Undang-undang Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 02 February 2024 dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2024. Dengan tembusan ke BKSDA Provinsi Maluku di Kota Ambon, yang mana telah di respon dengan dikeluarkan surat angkut pada bulan February kemarin yang berlaku sekali angkut. Ketika mau di lakukan angkut berikutnya, kami sudah tidak bisa mendapatkan surat angkut itu lagi,” lanjut Laian

Alasan tidak dikeluarkan surat angkut pada bulan berikutnya disebakan karena kelompok pengrajin tersebut belum adanya izin usaha berupa CV (Commanditaire Vennootschap) yang berbasis OSS (Online Single Submission) yang mana wajib di miliki Kelompok Usaha/Pengrajin.

Baca Juga  Pengabdian Masyarakat, Kolaborasi Dosen Dan Mahasiswa Di Desa Atubul Dol

“Soal CV jujur kami belum miliki tetapi hal ini sudah dibicarakan dan sudah disetujui berupa kebijakan dari BKSDA sampai kami memperoleh biaya untuk mengurus CV tersebut dengan syarat yang sudah di berikan yakni pada proses angkut tidak boleh lebih dari 40 pohon,” jelas Laian.

“Untuk itu, kami mohon kepada BKSDA Provinsi dapat memberikan alasan yang konkrit terkait mengapa tidak lagi mengeluarkan Surat Angkut yang mana sudah dikeluarkan sebelumnya. Dan dapat membantu kami juga dalam proses angkut kedepannya. Agar dapat membantu meringankan kondisi ekonomi kami dan keluarga sebagai masyarakat ekonomi lemah serta menekan angka Kemiskinan Extrim di daerah ini,” Tandasnya. (AT/BK)

Berita Terkini