BPJS Kesehatan Ubah Skema: Kelas 1,2, dan 3 Dihapus, Diganti KRIS

Spread the love

Ambontoday.com-Jakarta – Pemerintah akan segera menerapkan perubahan signifikan dalam sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan. Skema Kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa skema KRIS akan memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa perbedaan berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan. Menurutnya, sistem kelas lama kurang mencerminkan prinsip asuransi sosial karena masih membedakan fasilitas berdasarkan kemampuan ekonomi peserta.

“Asuransi sosial itu seharusnya yang mampu membayar lebih untuk membantu yang kurang mampu, bukan membayar lebih untuk mendapatkan layanan lebih baik,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

Dalam skema baru ini, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi tetap dapat memilih layanan rawat inap kelas atas, seperti VIP, tetapi harus menggunakan skema combine benefit—yaitu kombinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Dengan mekanisme ini, peserta yang mampu cukup membayar premi kepada perusahaan asuransi swasta, yang kemudian akan menyalurkan sebagian dana tersebut ke BPJS Kesehatan.

“Kita sudah buat mekanismenya dengan OJK dan BPJS. Jika ada peserta yang ingin layanan lebih baik, mereka bisa mengambil asuransi swasta, yang nantinya akan menutup sisa biaya di luar plafon BPJS,” jelas Budi.

Skema ini diharapkan mampu meningkatkan porsi belanja kesehatan yang ditanggung asuransi. Saat ini, hanya sekitar 32% belanja kesehatan nasional yang dibiayai oleh asuransi, padahal idealnya bisa mencapai 80%.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa meskipun KRIS diterapkan, bukan berarti semua tempat tidur di rumah sakit akan seragam. Sesuai regulasi, rumah sakit pemerintah tetap diwajibkan menyediakan minimal 60% tempat tidur dengan standar KRIS, sementara sisanya masih bisa digunakan untuk layanan kelas 1, 2, dan VIP yang dibiayai oleh asuransi tambahan.

Baca Juga  Pattiasina Desak Dirut RSUD Bayar Jasa Covid-19

“Jadi kelas rawat inap standar ini bukan berarti menghapus layanan kelas atas. Bagi yang ingin naik kelas, skema combine benefit bisa digunakan,” kata Abdul Kadir.

Dengan implementasi KRIS, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi sistem kesehatan nasional dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan berkualitas bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.(Ol).

Berita Terkini