Saumlaki, ambontoday.com – Persoalan PPPK paru waktu kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diduga ada manipulasi para honorer yang diangkat oleh Bupati, yang dudaga banyak PPPK paru waktu yang di angkat tidak pernah honor.
Dari persoalan itu, pihak PPPK paru waktu sekitar 592 orang yang sudah mengapdi selama puluhan tahun untuk kemajuan daerah bertajuk Duan Lolat itu, diabaikan begitu saja oleh pihak Pemerintah Daerah melakukan aksi menuntut keadilan, dari kesepakatan untuk dilakukan mediasi dengan delegasi sebanyak 20 orang.
Dalam proses mediasi itu, jurnalis tidak di biarkan masuk, hanya media milik Pemda atau yang kerja sama dengan Pemda di perbolehkan masuk, ini sama saja dengan pihak Pemda menghalang-halangi jurnalis dalam mencari, menemukan, mengola dan memublikasi suatu informasih yang sematinya diketahui publik.
Apakah, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Juliana Ch Ratuanak alergi terhadap jurnalis atau media yang tidak kerja sama dengan Pemda, apaka pihak Pemda tidak ingin untuk kebrobrokan Pemda di publikasikan ke publik.
Dari hasil hearing, Bupati diduga Profokator sehingga masa menghancurkan kantor BKPSDM karena Bupati tidak ingin untuk menyalahkan pihak BKPSDM dan Ivan Melalolin.
Pihak Kepolisian seakan diadudomnahkan Pemda dengan pihak demonstrasi PPPK paru waktu, sehingga kapolres diminta untuk memeriksa Bupati terkait pengrusakan kantor BKPSDM.
Alergi terhadap wartawan, kok wartawan disalahkan dalam persoaan PPPK paru waktu, bahkan juga DPRD Kepulauan Tanimbar dituding juga terkait PPPK paru waktu. (AT/BT)



















