Dana KB Rp1,9 M Diterjang Badai Kekuasaan, DPRD Bursel Ancam Proses Hukum Kadis dan Bendahara

Spread the love

Bursel, Ambontoday.com – Di atas samudra pelayanan publik Kabupaten Buru Selatan, badai besar tak lagi sekadar mengamuk, tetapi mulai diarahkan menuju pelabuhan hukum. Gelombang kepercayaan rakyat yang pecah, angin kekuasaan yang liar, hujan kelalaian, hingga petir pengakuan di ruang rapat DPRD, kini bermuara pada satu ancaman tegas: proses hukum.

Belum genap setahun memegang kemudi Dinas Kesehatan Buru Selatan, Yurdin justru membawa kapal besar pelayanan kesehatan ke pusaran paling berbahaya. Kebijakan yang rapuh dan pengawasan yang longgar perlahan menenggelamkan hak rakyat, sekaligus menyeret keuangan negara ke perairan gelap penyimpangan.

Puncak badai itu pecah dalam rapat lintas komisi DPRD Bursel, Jumat (6/2/2026). Di hadapan wakil rakyat, Yurdin mengakui bahwa dana Keluarga Berencana (KB) tahun 2025 senilai Rp1,98 miliar—anggaran yang seharusnya menjadi jangkar keselamatan keluarga—telah digunakan oleh bendahara Dinas Kesehatan.

“Dana KB itu sudah cair, tapi bendahara ada pakai. Nanti dia ganti,” ucap Yurdin.

Pengakuan itu menyambar ruang rapat bak petir. Dana negara hampir Rp2 miliar diperlakukan seolah perahu tak bertuan: dipakai lebih dulu, dikembalikan entah kapan.

Lebih menggetarkan lagi, Yurdin menyatakan dirinya tidak mengetahui penggunaan dana tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu,” katanya.

Pernyataan itu justru menyingkap kenyataan pahit: kapal besar bernama Dinas Kesehatan berlayar tanpa komando, tanpa kendali, dan tanpa kompas hukum.

DPRD Murka: Ancaman Jalur Hukum Menguat

Gelombang murka DPRD pun meninggi. Anggota Komisi I DPRD Bursel, Bernadus Waemesse, menyuarakan sikap keras, suaranya menghantam ruang rapat seperti ombak menghantam karang.

“Ini uang negara, bukan uang pribadi!” tegasnya.

Politisi Partai Perindo itu menilai pengakuan Kadis Kesehatan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi pidana.

Baca Juga  Walikota : Jumat Esok, PDPP Se- Maluku Rapat Bahas Minimnya Kelulusan CPNS 2018

“Uang cair dengan tanda tangan Anda, tapi Anda bilang tidak tahu. Kalau begitu, untuk apa Anda jadi kadis? Ini perampokan terhadap daerah,” ujar Waemesse lantang.

Tak berhenti pada kecaman, DPRD Buru Selatan kini mengunci arah badai ke jalur hukum. Ketua DPRD secara tegas memerintahkan seluruh fraksi untuk menyiapkan langkah pelaporan terhadap Kadis Kesehatan dan bendahara ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini dugaan penyalahgunaan uang negara dan harus diproses hukum,” tegas Waemesse, menandai perubahan sikap DPRD dari pengawasan politik ke langkah yuridis.

Rantai Badai: Ambulans Karam, DAK Kesehatan Nol

Kasus dana KB bukan satu-satunya gelombang. Tahun 2025, satu unit ambulans Puskesmas Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, karam sebelum berlabuh. Pengadaan gagal karena tanda tangan elektronik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditolak sistem e-katalog 6.0.

Akar masalahnya jelas: Yurdin berstatus ASN Pemprov Maluku, bukan ASN Kabupaten Buru Selatan. Sistem menolak, namun pergantian PPK tak kunjung dilakukan hingga waktu habis. Ambulans pun hilang ditelan ombak birokrasi.

Lebih tragis, Buru Selatan untuk pertama kalinya gagal mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan. Akibatnya, tahun 2026, DAK Kesehatan Bursel nol rupiah—kapal pelayanan kesehatan benar-benar kehilangan layar dan arah.

Negara Dirugikan, Rakyat Terombang-ambing

Dampak badai ini menghantam langsung rakyat. Enam balai KB di enam kecamatan se-Buru Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana KB sepanjang 2025. Program terhenti, pelayanan lumpuh, masyarakat dibiarkan terombang-ambing di tengah samudra kebutuhan tanpa pelampung kebijakan.

Melihat akumulasi gelombang penyimpangan ini, DPRD menilai unsur pertanggungjawaban hukum tak bisa dihindari. Ancaman proses hukum kini menggantung di atas Kadis Kesehatan dan bendahara sebagai awan gelap yang siap menurunkan hujan keadilan.

Baca Juga  Bupati BurseL Safitri Malik Soulisa Terima UHC Award 2024

Bendahara Menghilang, Proses Hukum Menanti
Saat DPRD meminta kehadiran bendahara Dinas Kesehatan, Ongen Tomnusa, yang bersangkutan tak berhasil dihubungi.

“Nomornya sudah tidak aktif,” kata Yurdin.

Rapat akhirnya diskors hingga Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda mendengar keterangan bendahara dan Kepala Bidang KB. Namun bagi DPRD, penundaan bukan pengampunan. Langkah hukum tetap disiapkan.

Di Buru Selatan, samudra belum tenang. Badai belum reda. Dan rakyat menunggu: apakah ancaman DPRD akan benar-benar menjelma menjadi proses hukum yang menyeret para penanggung jawab ke hadapan keadilan, atau kembali tenggelam di dasar laut kompromi kekuasaan.

[Nar’Mar]

Tinggalkan Balasan