DR Dianiaya di Dalam Rumah, Desak Polres Bursel Tangkap Pelaku

Spread the love

Bursel, Ambontoday.com – Seorang perempuan bernama inisial DR, mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kediamannya, pada Minggu (13/4/2026) sore. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang dikenal korban bernama Ongen seorang ASN Kabupaten Buru Selatan, hingga menyebabkan kerusakan rumah serta luka fisik pada tubuh korban.

Dalam keterangannya, korban menyebut pelaku terlebih dahulu melakukan pendobrakan pintu dan jendela rumah hingga rusak. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan diduga melakukan pemukulan secara berulang.

“Pelaku mendobrak pintu dan jendela sampai terlepas, lalu masuk ke dalam rumah dan memukul (mencekik) saya di bagian leher dan memukul saya di tulang belakang sebanyak tiga kali,” ungkap korban.

Tak hanya di dalam rumah, korban juga mengaku kembali mendapat pukulan saat berusaha mengusir pelaku keluar dari rumah.

“Saat saya mengusir pelaku, saya kembali dipukul sebanyak tiga kali di luar rumah,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian fisik maupun psikis, serta meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Buru Selatan, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

Namun, korban menilai penanganan kasus tersebut belum maksimal. Ia bahkan mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilai lamban dalam memproses pelaku.

“Kalau keluarga tidak mendesak, mungkin pelaku masih bebas berkeliaran. Saya sebagai korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Korban juga menyoroti proses pemeriksaan di kepolisian yang dinilai janggal. Ia mengaku sempat diminta membuat laporan polisi (LP), namun saat akan diperiksa lebih lanjut, penyidik yang menangani kasus tersebut tidak berada di tempat.

“Saat saya mau diperiksa, penyidik sudah tidak ada. Ini yang saya pertanyakan, ada apa sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga  Pakai Baju Adat Minang Bupati Safitri Sebagai Inspektur Upacara HUT RI Ke-77

Sementara itu, tim kuasa hukum korban Muhammad Daud Loilatu menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi korban sejak awal kejadian.

Mereka langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan, kemudian mengantar korban ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

“Kami telah membuat laporan di SPKT Polres Buru Selatan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu terlapor, saudara Ongen,” jelas kuasa hukum korban.

Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Dokter Salim Al-Katiri guna memperkuat bukti dugaan penganiayaan.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di bagian leher, punggung, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” lanjutnya.

Kuasa hukum menegaskan, kasus ini merupakan tindak pidana murni yang seharusnya dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Buru Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

“Kami meminta agar pelaku segera diproses secara hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena ini bisa memicu reaksi dari pihak keluarga korban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, dikhawatirkan akan muncul tindakan lain di luar jalur hukum dari pihak keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Buru Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

[Nar’Mar]
.

Komentar