Saumlaki, ambontoday.com – Jakop Lasarus Jambormias, pegawai Pokteknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Maluku, yang kini mengajar sebagai tenaga dosen di kampus cabang prodi kebidanan Saumlaki, diduga lakukan penipuan perkawinan dengan anak orang, sebut saja bunga, sehingga pihak keluarga bunga lakukan Sweri terhadap rumah tempat dimana Jakop dan Bunga tinggal dan membangun rumah itu bersama.
Jakop yang sudah mempunyai seorang istri dan tiga orang anak, kini berkediaman di Toraja, Sulawesi Selatan, diterlantarkan begitu saja, dan membujuk rayu Bunga untuk dikawinkan, permintaan Jakop itu dibuktikan dengan membawa dirinya kekeluargaan Bunga untuk meminang, dan disambut baik dengan ritual adat.
Hal itu terjadi di Makasar, dimana ada keluarga Bunga yang berada di Makasar, Kabupaten Goa, bahkan hal itu berlangsung hingga ke Desa Bunga, dalam minangan itu, Jakop berjanji akan menceraikan istrinya dan menikah dengan Bunga.
Sejak Tahun 2018 Jakop dan Bunga hidup bersama, dan di Tahun 2019 namun putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), Jakop berjanji akan gugat cerai kembali, setelah putusan NO itu, Jakop berjanji Desember 2020, namun tidak terealisaai, dan janjian itu terus menerus setiap Tahun namun hal itu tidak realisasi hingga saat ini.
Perjanjian dan bujuk rayu itu berakhir selama 8 Tahun hidup bersama itu, dimana Jakop memilih berpisah dengan Bunga tanpa sebab akibat, dengan iming iming akan kawin kembali dengan wanita lain.
Tindakan Jakop ini membuat geram keluarga Bunga, dimana Jakop ke Desa Bunga untuk menyelesaikan rencana pisahnya ini di kantor Desa, namun berunjuk gagal, karena Jakop dibenaknya hanya membayar bunga dengan Rp. 4.800.000 sesuai dengan Keputusan Latupati empat serangkai di Kecamatan Tanimbar Utara yang sudah tidak dipakai lagi.
Pihak Keluarga Bunga menolak karena harkat dan martabat serta harga diri anak, sudara ibu kekasih itu sangat berharga, dimana sudara perempuan di Tanimbar itu ibarat Ratu dan mempunyai harga diri yang tidak bisah dinilai biayanya.
Dari kegagalan itulah pihak Pemdes di Desa Bunga mengeluarkan surat rujukan sesuai permintaan dari Jakop, maka persoalan itu dilaporkan ke pihak SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, dan undangan diberikan namun Jakop tidak sama sekali menghiraukan undangan itu.
Bukan saja di Polres namun persoalan ini dilaporkan juga di kantor Desa Sifnana, namun Jakop juga tidak mengindahkan undangan dari Desa. Keluarga Bunga berinsetif untuk melakukan Sweri rumahnya.
Rumah yang di Sweri itu adalah rumah bersama, dimana pembelian rumah itu hingga merenovasi merupakan tanggungan bersama Jakop dan Bunga, namun sebelum rumah itu di Sweri, Jakop mengusir Bunga dari rumah dan rumah itu ditempati oleh Jakop seorang diri.
Bunga kepada media ini Rabu, (11/2/2026) dirumah kediaman keluarganya katakan, segala upaya dan niat baik dari pihak keluarganya telah dilakukan, namun Jakop tidak mengindahkan itu, dirinya lebih memilih menghindar ketimbang bertemu untuk diselesaikan secara baik.
“Kalau beliau memenuhi undangan dari Polres atau Pemdes Sifnana, maka saya kira persoalan ini tidak berimbas ke Sweri,” ujarnya.
Dikatakan juga bahwa, aksi Sweri itu murni dari pihak keluarga, dan tidak ada pihak lain yang disebut dalang dari aksi Sweri itu.
“Ingatan aksi Sweri itu murni dari keluarga saya,” terangnya. (AT/BT)











