Diduga Manipulasi SPPD Tahun 2021 Jaksa Diminta Periksa Mantan Bendahara SatPol PP KKT

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Diduga mantan bendahara Satuan Polisi (Satpol) PP (DF) telah melakukan Manipulasi tanda tangan perjalanan dinas di tahun 2021, guna menutupi kesalahan yang di lakukan selama ini. Menurut sumber terpercaya di kubuh penegakan perda Kabupaten Kepulauan Taninbar (KKT) itu, mereka di hubungi oleh mantan bendahara untuk diwawancarai terkait pegawai yang melakukan perjalanan dinas di tahun 2021 tersebut, mantan Bendahara meminta Data Pribadi. Guna menutupi Hasil SPPD Fiktif di tahun 2021.

“Kami melakukan dua kali perjalanan dinas, namun disulab hingga delapan bahkan sampai ada yang tiga belas kali perjalanan Dinas. Pertanyaannya uang sisanya di gunakan untuk apa?,” ujar sumber yang enggan namanya dipublisdipublis kepada ambontoday.com Sabtu, (17/9) di Saumlaki.

Dikatakan juga, ada pegawai yang tidak pernah lakukan perjalanan dinas namun, nama mereka dimasuka sebagai penerima dana perjalanan dinas pada tahun 2021, mereka diminta oleh mantan bendahara untuk nantinya menyampaikan sesuai data yang dibuat ketika dilakukan pemeriksaan oleh insoektorat maupun pihak penegak hukum lainnya.

“Saya diminta kesediaan oleh mantan Bendahara, namun saya mengatakan pada tahun 2021 Saya tidak Perna melakukan perjalanan dinas Baik di Kecamatan, Propinsi bahkan ke Jakarta, kok saya di minta untuk mengatakan sesuatu yang tidak masuk akal dinaral saya,” ujarnya.

Lanjutnya, yang anehnya lagi DPA (document penggunaan anggaran ) dan SK PPTK ( pejabat pelaksana teknis kegiatan ) thn 2020 sampai 2021 tdk pernah dibagikan sehingga sangat ganjal dlm pertanggung jawaban Keuangan. Karena mustahil tanpa adanya SK PPTK suatu kegiatan bisa realisasi. Bahkan hampir semua kegiatan realisasi 95 sampai 100 persen.

“Para Pejabat di Satpol PP dari tahun 2020 -2021 tidak pernah di berikan DPA, sehingga dinilai transparansi pengelolaan keuangan di kubuh Satpol PP KKT sama sekali tidak dilakukan, maka patut diduga bahwa penyampaian laporan perjalanan dinas tersebut dinilai semuanya dimanipulasi alias fiktif,” unhkapnya.

Baca Juga  Revitalisasi Pasar Mardika Mulai Jalan Ditandai Peletakan Batu Pertama

Untuk itu pihaknha meminta kepada Bapak Pejabat Bupati Daniel Indey untuk menyikapi hal tersebut dan pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti kerugian negara ini sesuai hukum yg berlaku dan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera malakukan Pemeriksaan kepada mantan Bendahara Satpol PP pada tahun 2021. (AT/tim)