Diduga Utukaman Palsukan Dokumen Perceraian, 100 Hari Bupati Ditantang Tindak Tegas.

Spread the love

Tanimbar. Ambontoday.com – Manjadi penyidik penyidik di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai Irban satu, yang mestinya lebih memahami tata kelola pemerintahan, dan sangat tidak terpuji jabatan Irban satu to lihai juga memalsukan dokumen untuk memuluskan perbuatan yang dianggap sangat mencorrng wajah pemerintahan sekarang.

Irban satu, Efuarfus Utukaman diduga kuat lakukan Pemalsuan Dokumen untuk memuluskan gugatan Perceraian terhadap istrinya di Pengadilan Negeri Saumlaki,

Kepada media ini sumber yang enggan namanya dipublikasikan, sangat menyesalkan perilaku Utukaman yang diduga memiliki wanita idaman lain hingga akhirnya melakukan gugatan cerai istrinya ke pengadilan Negeri Saumlaki yang sangat tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Saya bingung dengan tindakan yang dilakukan oleh pa Irban satu ya, beliau itu paham aturan kok bisa tabrak aturan ya, birarti besar dugaan, Semua persoalan yang diperiksa beliau itu semua jangan – jangan tabrak aturan juga,” kesal sumber.

Dalam persidangan, sumber kaget bahwa Utukaman menunjukan bukti surat tanda terima tertanggal 8 Agustus 2024 yang disinyalir bahwa itu surat rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Inspektorat Kekuatan Tanimbar atau dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kepualauan Tanimbar.

Ketika dikonfirmasi media ini kepihak Inspektorat Kepualauan Tanimbar, Sekretaris Inspektorat Herman Ungirwalu menyatakan bahwa “Terkait dengan surat rekomendasi sebagai persetujuan untuk Irban satu menggugat cerai istrinya itu sama sekali tidak ada, bahkan permohonannya saja tidak pernah ada kok sudah ada surat rekomendasi, sehingga surat itu bisa saja palsu dan tidak memiliki krapsahan,” tegas Ungirwalu. Kepada media ini Selasa, (25/3/2025) di ruang kerjanya.

Guna menelusuri keapsahan surat itu, NR pegawai pada Biro Umum Setda Kepulauan Tanimbar dengan lantang dan jujur katakan bahwa “Saat itu saya sempat menandatangani surat tanda Terima namun sepotong kertas pun yang dibilang surat permohonan atau ijin untuk mendapat persetujuan atau rekomendasi untuk di tindaklanjuti ke pimpinan,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Kepausan Tanimbar Gelar Apel Operasi Simpatik Salawaku 2022

Besar dugaan semuanya itu dibuat sendiri, alias memalsukan dokumen mengatasnamakan Pemda Kepulauan Tanimbar, ini menjadi tantangan bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam masa kerja 100 hari, dengan adanya perilaku tidak terpuji yang dilakoni oleh Irban satu, Bupati diminta untuk tindak tegas, karena ini menyangkut dengan jati diri Pemda, jangan – jangan hal ini dapat diplintir di Pengadilan Negeri Saumlaki bahwa apapun bentuk surat menyurat di Pemda dapat dipalsukan senengnya seja oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Tanimbar.

Perlu diketahui, Selama beberapa bulan terakhir Utukaman tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang ASN dengan alasan ijin pengobatan ke daerah Papua namun berdasarkan informasi yang diperoleh Utukaman sementara berada di desa Tumbur Kecamatan Tanimbar Selatan dan sementara hidup bersama dengan sang pujaan hatinya.

“Riskannya pa Irban juga menipu semua pejabat tinggi di Pemda Kepualauan Tanimbar, teristimewa Bupati dan Wakil Bupati, karena beliau ada di Desa Tumbur, alasan pengobatan di papua, ini tindakan yang sangat konyol dan tidak bermartabat,” ungkap sumber.

Jika hal ini dibiarkan maka, perilaku Irban satu akan menjadi contoh bagi semua ASN di Tanimbar untuk melakukan hal yang sama, sehingga mau dibawa kemana Pemda ink kedepanya, maka sangat dibutuhkan ketegasan dan tindakan dari Bupati dan Wakil Bupati.

Istri Utukaman ketika dikonfirmasi memilih untuk tidak berkomentar, mengingat proses persidangan sementara berjalan di Pengadilan. (AT/DJU)