Ambontoday.com, Masohi.- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Maluku Tengah, hari ini Kamis 8 Mei 2025 akan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat/Dokumen sebagaimana di Atur dalam Pasal 263 KUHP ke Polres Maluku Tengah, yang di duga di lakukan oleh Sulaiman Opier, SH (Ketua DPC Hanura Kabupaten Maluku Tengah) dan Willyam R Lomo, ST (Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah).
Demikian Rilis Pers yang diterima media ini Kamis siang 8 Mei 2025 dari DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah, Bidang Organisasi yang di Ketuai Denny Z Istia dan Sekertaris Agusalim Tamher.
Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan serta Keputusan rapat Pengurus DPC Dan PAC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah Tanggal 06 Mei 2025.
Adapun dasar/alasan pelaporan tindak pidana di maksud adalah, bahwa Sulaiman Opier, SH dan Willyam R Lomo, ST di duga secara sadar dan meyakinkan dengan sengaja melakukan Pemalsuan Surat/dokumen dengan mengunakan Logo Partai, Cap/Stempel, serta pemalsuan tanda tangan Sekertaris DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah atas nama Donny Tamher berdasarkan bukti surat masuk yang kami terima dari Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Maluku ( BPDM ) Cabang Maluku Tengah.
Bahwa Surat palsu tersebut sengaja di buat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengurus, dalam hal ini Sekertaris DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka memuluskan kepentingan pribadi Willyam R Lomo, ST dalam pengurusan Pinjaman Kerjasama/Kredit di Bank BPDM Cabang Maluku Tengah.
Bahwa fakta lain yang kami temui dalam isi/keterangan dalam surat palsu tersebut, Sulaiman Ooier, SH dengan sadar dan berani menyimpulkan serta memutuskan beberapa hal penting ( Terkait Proses PAW Anggota DPRD ) yang bukan menjadi kewenangan dari yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa untuk di Ketahui Willyam R Lomo, ST saat ini sedang menghadapi permasalahan internal Partai dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan di mana persoalan tersebut sementara di proses di DPP Partai Hanura di jakarta dan juga perkara Pidana Dugaan Tindak Pidana Aborsi yang sedang di tangani oleh Polres Maluku Tengah.
Bahwa dengan demikian kami menilai bahwa apa yang di lakukan oleh para terlapor sangat-sangat mencoreng nama baik dan mencedarai marwah Partai Hanura, Khususnya DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah sehingga kami juga akan melakukan laporan perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke DPD dan DPP Partai Hanura untuk di tindak lanjuti sebagaimana mekansime Partai.
Kami juga berharap agar Porles Maluku Tengah dapat Segera menindaklanjuti laporan kami sesuai mekanisme serta prosedur Hukum yang berlaku. (AT)





















