Ambontoday.com, Ambon.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setelah terbentuk, kedepan Panja DPRD Kota Ambon, akan melakukan analisa dan bedah data objek pajak dan retribusi. Demikian disampaikan Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada awak media di gedung DPRD Kota Ambon, Selasa 27 Mei 2025.
Menurut Pormes, jika hasil analisa nanti ditemukan ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengumpul belum maksimal, maka Panja siap merekomendasikan OPD tersebut untuk lebih memaksimal lagi.
“Jika nanti hasil evaluasi ada OPD pengumpul yang belum maksimal maka Panja akan memberikan rekomendasi agar OPD dimaksud lebih memaksimalkan lagi. Sedangkan bagi OPD yang selama ini konsisten dalam meningkatkan PAD akan diberi reward,” ucap Pormes.
Dikatakan, dalam melakukan evaluasi, Panja tidak mencari kesalahan OPD tetapi mencari solusi dari persoalan yang dihadapi.
Menurut Pormes, Panja DPRD di bentuk untuk melakukan evaluasi atas PAD melalui pajak dan retribusi, dengan berpijak pada UU No. 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah serta UU No 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Dua regulasi ini mengakibatkan hilangnya beberapa nomenklatur pajak dan retribusi di Kota Ambon, yang berdampak pada penurunan PAD secara signifikan.
“Panja akan melakukan evaluasi terhadap piutang pajak dan retribusi, serta objek-objek pajak yang belum tervalidasi,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, bentuk evaluasi nanti adalah, analisis dan pencocokan data antara OPD pengelola pajak dan retribusi, peninjauan lapangan terhadap objek-objek pajak, identifikasi potensi pajak yang belum termaksimalkan, Perumusan rekomendasi kebijakan dan regulasi baru.
Digitalisasi Sistem Pajak dan Retribusi bisa saja menjadi solusi untuk mencegah kebocoran serta meningkatkan transparansi.
Pormes mencontohkan beberapa OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), telah memulai implementasi metode pembayaran digital melalui QRIS dimana pajak penerangan jalan misalnya, sudah tercatat langsung ke kas daerah secara real-time.
”Sistem digitalisasi perpajakan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.
Digitaslisai akan mempermudah pemantauan secara langsung oleh Walikota dan Kepala Keuangan untuk mencegah potensi kebocoran anggaran dan menghindari praktik pungutan liar,” tutup Pormes. (AT)





















