Ambon today.com _Ambon, 10 Juni 2025 – Polemik kepemilikan lahan Eks Hotel Anggrek di Kota Ambon memasuki babak baru dengan titik terang yang kian jelas. Sengketa yang telah berlangsung lama itu kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Ambon, menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tiga ahli waris dari almarhum Simon Latumalea berhak penuh atas tanah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan penyelesaian masalah ini berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (10/6/2025).
“DPRD telah melakukan rangkaian rapat dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, hingga Lurah Batu Gajah, Camat Sirimau, dan Kantor Pertanahan Kota Ambon,” ungkapnya.
Dalam proses itu, terungkap adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Lurah Batu Gajah, yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan. Harry menjelaskan bahwa SKT tersebut cacat prosedur dan tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Oleh karena itu, DPRD mendorong agar SKT tersebut segera dibatalkan. Selanjutnya, proses peningkatan hak atas tanah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang sah,” tegasnya.
Hary juga menegaskan bahwa DPRD Kota Ambon tidak masuk dalam ranah keperdataan antara para ahli waris dan pihak lainnya. Namun sebagai wakil rakyat, DPRD berkewajiban memfasilitasi warga masyarakat yang mencari keadilan dan memastikan bahwa prosedur administrasi pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah kota, termasuk penerbitan SKT oleh lurah. Sebagai lembaga daerah, DPRD tunduk dan patuh terhadap hukum serta putusan pengadilan,” tutupnya.
Langkah tegas DPRD Kota Ambon ini menjadi sinyal positif bagi para ahli waris Simon Latumalea serta masyarakat luas, bahwa keadilan dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.( o.l )


