Dua Tokoh Penakluk Korupsi KKT Apresiasi Kerja Kajari GS dan Tim

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan enam aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan nilai sekitar Rp9 miliar. Penetapan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta penggunaan dana publik yang berdampak langsung pada layanan pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam tersangka merupakan ASN yang bertugas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mereka diduga terlibat dalam proses administrasi dan pencairan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, termasuk pemeriksaan dokumen serta permintaan keterangan pihak terkait.

Menurut keterangan sejumlah sumber, perkembangan perkara ini sebelumnya tidak tersampaikan secara terbuka ke publik. Informasi mengenai penetapan tersangka baru diketahui setelah kejaksaan menyampaikan pengumuman resmi.

Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nikolas Besitimur, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum perkara tersebut.

“Kasus ini sempat tidak terdengar perkembangannya di ruang publik. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Nikolas Besitimur.

Ia menilai, keberlanjutan proses hukum menjadi indikator penting bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap dilakukan sesuai mekanisme, meskipun membutuhkan waktu.

Menurut Nikolas, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prosedur dan alat bukti.

“Publik tentu berharap setiap tahapan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Proses hukum yang berjalan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Baca Juga  Kapolsek Sembangi Desa Kabiarat, Lakukan Dialog Langsung Dengan Warga

Sementara itu, Devota Rerebain menilai penetapan tersangka memiliki arti strategis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Langkah ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” ujar Devota Rerebain.

Ia menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan dilanjutkan secara konsisten hingga tahap akhir.

“Publik berharap proses ini dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tuntas, sehingga memberi kepastian hukum,” kata Devota.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai sekitar Rp9 miliar, yang diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terkait jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan. Proses hukum terhadap para tersangka disebut masih dalam tahapan lanjutan. (AT/Tim)

Berita Terkini