Dugaan pemotongan THR PPPK di SBB Mencuat, Bupati Diminta Segera Bertindak

Spread the love

Ambon today.com_Seram Bagian Barat – Dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mencuat dan menjadi sorotan. Isu ini bahkan memunculkan sebutan “pencuri” yang mulai nyaring terdengar di lorong-lorong kantor pemerintahan setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan THR dilakukan secara sepihak dengan nilai mencapai Rp1.100.000 per pegawai. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan PPPK yang merasa hak mereka tidak diberikan secara utuh.

Sejumlah sumber menyebutkan, kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, sehingga memicu tanda tanya besar di kalangan pegawai. Mereka berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait mengenai dasar pemotongan tersebut.

Dalam konteks regulasi, pemberian THR bagi aparatur negara telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang menegaskan hak pegawai untuk menerima tunjangan secara penuh sesuai ketentuan. Selain itu, dugaan pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejumlah pihak pun mendesak Bupati Seram Bagian Barat agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas. Klarifikasi resmi dari pemerintah daerah dinilai penting untuk meredam polemik sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses penyaluran THR.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dugaan tersebut. Para PPPK dan masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pimpinan daerah guna menjawab keresahan yang berkembang.( O.l )

Baca Juga  Corona Merengut Kehormatan Rakyat,Gustu Kepulauan Tanimbar Harus Diberikan Teguran Keras

Komentar