Eksepsi Terdakwa PT. Tanimbar Energi Diujung Palu Selah Hakim

Spread the love

Saimlaki, ambontoday.com – Sidang perkara dugaan korupsi pada PT. Taninbar Energi, dalam pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa akan menjadi pintu masuk dari perkara tersebut berada pada putusan selah nanti.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta kepihak hakim dalam memutuskan selah lebih berpihak pada masyarakat.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT. Tanimbar Energi kini berada di titik tersebut. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, para terdakwa mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan surat dakwaan Penuntut Umum. Melalui eksepsi itu, perkara ini diminta untuk dihentikan sebelum satu pun alat bukti diuji secara terbuka.

“Masyarakat sementara menantikan pengujian materiil secara terbuka, sehingga hakim dalam putusan selah pada eksepsi pasti adil adanya,” ungkap JPU dalam persidangan Rabu, (21/1/2026). Dalam rilis yang diterima redaksi.

Lanjut JPU, persidangan menunjukkan bahwa eksepsi bukanlah ruang untuk menilai benar atau salahnya suatu perbuatan. Dalam hukum acara pidana, eksepsi memiliki batas yang tegas dan limitatif. Ia hanya menguji apakah pengadilan berwenang, apakah dakwaan dapat diterima, dan apakah dakwaan disusun secara sah menurut hukum acara.

“Ketika keberatan telah menyentuh unsur perbuatan, niat, kewenangan, hingga kerugian negara, maka sesungguhnya perkara telah memasuki wilayah yang hanya bisa dijawab melalui pembuktian,” ungkap JPU.

Dijelaskan juga, dalam jawabannya di hadapan Majelis Hakim, Penuntut Umum menegaskan bahwa sebagian besar dalil eksepsi para terdakwa justru telah menyentuh jantung perkara.

Persoalan apakah suatu kebijakan merupakan kesalahan administrasi atau telah berkembang menjadi perbuatan melawan hukum pidana bukanlah soal formalitas, melainkan persoalan substansi yang harus diuji melalui keterangan saksi, ahli, serta alat bukti di persidangan.

Perdebatan mengenai peran dan tanggung jawab para terdakwa dalam pengelolaan BUMD juga menjadi sorotan. Dalam konstruksi hukum pidana, jabatan dan kewenangan tidak berdiri sendiri, melainkan selalu diikuti oleh tanggung jawab hukum. Apakah suatu kewenangan digunakan secara sah atau justru disalahgunakan, tidak dapat disimpulkan hanya dari dalil dalam eksepsi, tetapi harus dibuktikan melalui rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Eksepsi yang mempersoalkan audit kerugian negara pun memperlihatkan hal serupa. Di satu sisi, audit diperdebatkan sebagai dasar hukum,” tegas JPU

Di sisi lain, hukum pidana menempatkan audit bukan sebagai vonis, melainkan sebagai alat bantu untuk membuka fakta awal. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta hubungannya dengan perbuatan para terdakwa merupakan kewenangan Majelis Hakim yang hanya dapat dijalankan setelah seluruh fakta diuji secara menyeluruh.

Di titik inilah persidangan perkara PT Tanimbar Energi menjadi penting bukan hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi publik. Perkara ini menguji sejauh mana ruang kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan sejauh mana hukum bersedia menelusuri kebijakan yang berdampak pada keuangan daerah.

Bagi Penuntut Umum, penghentian perkara pada tahap eksepsi justru akan menutup kesempatan untuk menguji kebenaran materiil secara utuh. Oleh karena itu, Kejaksaan menegaskan komitmennya agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, sehingga seluruh dalil, bantahan, dan pembelaan dapat diuji secara terbuka dan adil di hadapan Majelis Hakim.

Persidangan kini menunggu putusan sela. Putusan tersebut bukan sekadar jawabana tas eksepsi, melainkan penanda arah, apakah perkara ini akan melangkah ke ruangpembuktian, atau berhenti sebelum kebenaran diuji.

“Bagi publik, inilah saat di mana hukumd iuji, bukan hanya untuk memutus perkara, tetapi untuk menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan publik tetap berada dalam koridor pertanggungjawaban,” tutup JPU. (AT/BT)