
Buru Selatan, Ambontoday.com – Dugaan penyelewengan uang negara di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan kian menguat dan memantik reaksi keras publik.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Kabupaten Buru Selatan mendukung DPRD Kabupaten Buru Selatan mengusut tuntas dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan.
Demikian disampaikan Ketua GMPRI Buru Selatan Akbar Latbual kepada media ini, Minggu, 8-2-2026.
GMPRI menilai dugaan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan keuangan negara yang serius, karena berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Buru Selatan.
Dalam pernyataan sikapnya, GMPRI secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Buru Selatan agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Namlea untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan atas dugaan penyelewengan dana daerah senilai Rp1,9 miliar.
“Ini bukan uang pribadi, ini uang negara dan uang rakyat. Jika benar diselewengkan, maka itu adalah kejahatan serius yang harus diusut secara hukum, bukan ditutup-tutupi,” tegas Latbual.

Kata putra Buru Selatan ini, selain DPRD, GMPRI juga mendesak Inspektorat Kabupaten Buru Selatan agar segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan, terkait dugaan hilangnya uang daerah dalam jumlah besar tersebut.
GMPRI menegaskan bahwa kerugian daerah bukan persoalan sepele. Setiap kerugian keuangan daerah akan berimplikasi langsung pada terhambatnya pembangunan dan menurunnya kualitas pelayanan publik, terutama fasilitas dan layanan kesehatan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
“Dugaan penyelewengan anggaran negara miliaran rupiah ini, kami menduga tidak hanya oleh Bendahara dinas dan Kadis Kesehatan saja, tetapi ada aktor yang lebih besar lagi. Karena dugaan penyelewengan ini miliaran rupiah, sangat besar sekali,” ujar Latbual.
Tak hanya itu, Latbual juga mendesak Bupati Buru Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Kesehatan serta Bendahara Dinas Kesehatan dari jabatan masing-masing.
Menurut GMPRI, pembiaran terhadap pejabat yang diduga terlibat penyelewengan justru akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Jika dugaan ini benar, kami mengutuk keras yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara. Jika bupati serius membangun pemerintahan yang bersih, maka pencopotan adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar,” tandas Latbual.
Ditambah Latbual, dirinya mendukung DPRD memproses hukum dugaan penyelewengan uang negara ini.
“DPRD adalah lembaga pengawas. Kami mendukung Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan yang perintahkan proses hukum dugaan penyelewengan uang negara ini.
Latbual menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan penyelewengan ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, serta bebas dari intervensi kekuasaan.
Bagi GMPRI, pengusutan kasus ini bukan semata soal angka Rp1,9 miliar, melainkan tentang keadilan, moral pemerintahan, dan hak dasar rakyat Buru Selatan yang tidak boleh dikorbankan oleh praktik penyalahgunaan wewenang.
[Nar’Mar]
.




















