Hebo,,,,, Muluskan Gugatan Utukaman, Andreas Go Palsukan Dokumen Pemda

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Ketika bukti penerimaan surat masuk yang ditanda tangani oleh staf Biro Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinsial NR, yang dipakai oleh penasehat hukum dari Irban satu Inspektorat Kepulauan Tanimbar, Andreas Go dalam persidangan perdata perceraian di Pengadilan Saumlaki.

Dokumen yang dipakai sebagai bukti bahwa Irban satu Eduardus Utukaman ternyata palsu dan mengorbankan orang lain, dimana pengakuan NR ketika dikonfirmasi bahwa, dirinya menandatangani tanda Terima surat itu bukan dikantor malahan di kediaman penasehat hukum Utukaman.

“Saya ditelepon oleh pa Andreas Go ke kediamamnya, pada bulan Januari 2025, saya lupa tanggalnya, setelah samapai disana sudah ada pa Irban satu, dan saya diminta untuk menandatangani surat tanda Terima itu,” ujarnya kepada media ini, Rabu, (26/3/2025) di kantor Bupati Kepulauan Tanimbar.

Riskannya, surat itu kata NR di buat oleh penasehat hukum dari Irban satu, ini pertanda bahwa demi memuluskan niat buruk dari Irban satu, maka diduga ada persekongkolan antara Irban satu dan penasehat hukumnya untuk memalsukan dokumen itu, yang lebih riskannya, penerbitan surat itu tertanggal 08 Agustus 2024, namun proses tanda tangan dilakukan Januari 2025.

“Saya bingung surat tanda Terima itu saya tanda tangan bulan Januari 2025 kok ini bisa jauh ya bisa tanggal 08 Agustus 2024, baru dokumen atau surat dalam bentuk apapun itu tidak pernah diberikan oleh Irban satu maupun penasehat hukumnya untuk ditindaklanjuti ke pimpinan,” terangnya.

Ronald Bembuain, penasehat hukum dari istrinya Irban satu, menilai bahwa dokumen penggugat cacat hukum, karena diduga memalsukan dokumen negara, baik dari Irban satu maupun penasehat hukumnya, mengingat dari pihak Inspektorat maupun buku sekretariat daerah Pemda Kepulauan Tanimbar, tidak ada surat permohonan dari Irban satu untuk proses perceraian di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Baca Juga  Realisasi Program Klassku, Koramil 1507-02/Saumlaki Giat Mengajar Di SMA Kristen Saumlaki

“Permohonan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. PP ini merupakan perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain PP Nomor 45 Tahun 1990, dasar hukum lain yang terkait dengan perkawinan dan perceraian ASN adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka wajib hukumnya untuk ditaati dan di penuhi bagi seorang ASN yang ingin bercerai,” jelas Bembuain.

Pengacara mudah itu, menduga bahwa dokumen penggugat cacat hukum alias palsu, karena semua keterangan yang didapatkan dari semua yang bertanggungjawab, baik Inspektur, oknum atau staf Biro Umum Setda Kepulauan Tanimbar, dan juga pada sekretariat Setda Kepulauan Tanimbar, bahwa tidak ada satupun dokumen yang dikeluarkan kepada penggugat.

“Saya sangat yakin, bahwa hakim akan lebih jeli dalam melihat pembuktian – pembuktian dari penggugat, karena diduga bukti penunjang berupa surat ijin dan atau persetujuan dari pejabat yang berwenang kepada penggugat, jika itu ada maka diduga itu dokumen palsu,” tegas Bembuain.

Lanjut Bembuain, hal ini tentunya dapat merusak citra dan marwa Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar lebih khususnya Inspektorat Daerah, Akibat diduga bobroknya kinerja Irban Satu yang telah terbukti bahkan menginginkan adanya keterlibatan orang lain untuk turut melakukan kejahatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang – undang yang berlaku.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal Bupati Kepulauan Tanimbar secepatnya mengambil sikap, mengingat tindakan Irban satu dan penasehat hukumnya telah dengan sengaja memojokan kinerja Pemda, bahkan mampu mengeluarkan dokumen palsu atas nama Pemda, untuk itu sangat diharapkan kepada Bupati agar dapat mengevaluasi Irban satu, karena tindakannya sangat merugikan dan mencederai kinerja Pemda Kepulauan Tanimbar dari sisi tertib administrasi

Baca Juga  APIP Siap Audit Kerugian Negara Dugaan SPPD Fiktif BPKAD KKT

“Saya kira pa Bupati akan lebih bijak untuk menangkapi hal ini, mengingat dengan hal ini akan merusak pemerintahannya kedepan,” tutup Bembuain. (AT/DJU)