Saumlaki, ambontoday.com – Sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerintah daerah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Mendapat respon positif dari Caretaker Bupati Daniel E Indey.
Indey, bahkan memberikan sinyal dukungan penuh terhadap institusi kepolisian maupun kejaksaan guna melakukan pengawasan termasuk penyelidikan terhadap potensi masalah yang mungkin timbul apa lagi hingga terjadi kerugian negara.
“Justru itu langkah baik guna cegah jangan sampai menyalahgunakan kewenangan,” tandasnya saat dikonfirmasi ambontoday.com melalui handphonenya, Kamis (23/6).
Menurut Bupati, jika kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup ataupun oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda KKT, maka dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah – masalah itu. Justru dia berharap adanya keseriusan dari dua institusi hukum ini guna menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat atau pihak lembaga – lembaga pengawasan terhadap penyelenggara negara di bumi Duan Lolat.
“Itukan langkah baik. Kenapa harus kita halang-halangi pihak polres dan kejaksaan untuk menyelidiki dan tuntaskan kasus. Hal baik harus kita dukung,” ungkapnya.
Lanjut Indey, mengingat dirinya belum genap sebulan mengemban tugas sebagai kepala daerah sementara. Maka dari itu, Indey belum dapat menjelaskan lebih jauh. Akan tetapi, pada prinsipnya, Dia sangat menghormati apa yang dilakukan APH sesuai kewenangan mereka.
Disinggung juga terkait kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan jajaran Pemda, Bupati mengakui tidak tahu-menahu kasus apa saja yang sementara berproses di Polres maupun Kejaksaan. Namun dari data yang diperoleh media ini, kasus-kasus yang sementara bergulir, diantaranya kasus tipikor Camat Selaru yang telah masuk tahap pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Ambon, kasus dugaan SPPD fiktif Rp9 miliar di BPKA, aplikasi Sim D di BPMD, dana Covid-19 Rp9,3 miliar, subsidi PDAM, bantuan pengadaan ternak itik dan babi, serta beberapa kasus lainnya.
“Saya berharap, apa yang menjadi tupoksi dari pihak polres dan kejaksaan KKT, dapat berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara ini, saya yakin dengan profesional kerja dua HPA itu,” tutup Indey. (AT/tim)
















