Jelang Nataru Barantin Lakukan Pengawasan Terpadu di Pelabuhan dan Bandara

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Badan Karantina Indonesia (Barantin) Maluku melakukan pengawasan terpadu bersama stakeholder dan unsur terkait menjelang perasaan Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 01 Januari 2025 (Nataru) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan Bandara Pattimura.

Hal ini disampaikan Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman kepada media ini, Senin 23 Desember 2024.

Menurutnya, pengawasan terpadu mulai dilakukan sejak tanggal 21 Desember 2024 hingga 04 Januari 2025.

“Pengawasan terpadu sudah mulai kita lakukan sejak tanggal 21 Desember kemarin di lokasi Pelabuhan Yos Sudarso maupun Bandara Pattimura.

Hal ini kita lakukan mengingat saat libur menjelang Nataru aktifitas lalulintas orang sangat ramai baik melalui Pelabuhan laut maupun Bandara.

Aktifitas lalulintas orang yang ramai sangat rentan dengan lalulintas media media pembawa penyakit atau virus baik hewan, ikan maupun tumbuhan,” jelas Rohman.

Untuk itu, kata Rohman, pengawasan terpadu ini perlu dilakukan untuk memantau secara ketat di pintu masuk dan keluar yakni Pelabuhan maupun Bandara.

“Pengawasan terpadu ini sudah berjalan selama tiga hari, dari hasil pengawasan kemarin itu ada temuan di lapangan yakni ada pengusaha yang membawa ikan yang jenisnya tidak sesuai dengan dokumen karantina.

Untuk itu, kami telah mengambil tindakan berupa penolakan karena dokumennya tidak ber kesesuaian sehingga barang atau ikan itu kami tolak masuk ke ambon dan dikembalikan ke daerah asal,” ungkapnya.

Untuk itu, Abdur Rohman mengimbau kepada seluruh masyarakat perorangan maupun pelaku usaha yang akan bepergian melintasi laut maupun udara dengan turut membawa hewan, ikan atau tumbuhan sebagai media pembawa penyakit maka wajib hukumnya melengkapi dokumen karantina sesuai dengan undang-undangnyang berlaku.

Baca Juga  Tim SAR Berhasil Temukan 1 Korban Tertimpa Longsor

Dirinya berharap masyarakat akan semakin sadar dan memahami pentingnya melengkapi dokumen karantina apabila bepergian membawa hewan, ikan maupun tumbuhan.

Sebab jika dokumen itu tidak disertakan dalam melalulintaskan hewan, ikan maupun tumbuhan maka sudah tentu akan ditolak atau dimusnahkan, tutupnya. (AT008)

Berita Terkini