Jelang Nataru BKHIT Maluku Akan Lakukan Pengawasan Terpadu, Dua Media Pembawa Ditemukan di Pelabuhan Namlea

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan terpadu terhadap media pembawa penyakit di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon serta Bandara Pattimura khususnya menyongsong perayaan Natal 2025 dan Tahun 2026 (Nataru).

Demikian disampaikan Kepala BKHIT Maluku, Abdurohman kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu 4 Desember 2025.

Menurutnya saat ini, koordinasi dengan pihak terkait khususnya KSOP dalam melakukan pengawasan terpadu secara intens menyongsosng Natal dan Tahun Baru masih dilakukan dan masih menungggu penetapan waktu.

“Terkait dengan pengawasan terpadu menyongsong Nataru tetap akan kami lakukan secara intens namun saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak KSOP untuk menentukan waktu kapan, namun hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pengawasan Terpadu terhadap media pembawa penyakit ini memang rutin dilakukan bukan hanya menjelang perayaan hari-hari besar saja, namun itu sudah merupakan kewajiban BKHIT untuk selalu mengawasi arus lalulintas orang dan barang bawaan khususnya hewan, ikan dan tumbuhan yang berpotensi menyebarkan penyakit,” jelas Abdurohman.

Dikatakan, belum lama ini dari hasil pengawasan yang dilakukan rutin oleh BKHIT Maluku khususnya di salah satu pintu masuk dan keluar Pulau Buru di Namlea, berhasil menemukan media pembawa penyakit yang sengaja dilalulintaskan oleh oknum tanpa memiliki dokumen karantina yang lengkap.

“Baru-baru ini kami berhasil menemukan media pembawa yang sengaja di lalulintaskan oleh orang tanpa memiliki dokumen Karantina yang lengkap di Pelabuhan Namlea Kabupaten Buru.

‎Media pembawa ini yakni satu ekor Monyet kecil dan Hamster yang coba dilalulintaskan orang melalui armada Kapal Pelni.

Baca Juga  Pattiasina Desak Dirut RSUD Bayar Jasa Covid-19

Terhadap media pembawa yang tidak memiliki dokumen Karantina tersebut kami lakukan penahanan sementara dan meminta kepada pemiliknya untuk segera melenkapi dokumen Karantina dari daerah asal.

Namun dalam kurun waktu beberapa hari yang kami berikan untuk melengkappi dokumen Karantina tidak sanggup dipenuhi oleh pemilik barang bawaan tersebut, maka sesuai aturan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 kami melakukan penolakan terhadap media pembawa, dan mengajukan permohonan kepada pihak Pelni agar media tersebut dapat dikembalikan ke daerah asal yakni pulau Jawa,” ungkapnya.

Abdurohman menyamppaikan, terkait pengawasan di pintu masuk dan keluar yakni pelabuhan laut, saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan ke pusat terkait penetapan salah satu pintu masuk dan keluar di pelabuhan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sesuai dengan permintaan dari Pemda setempat. (AT)

Berita Terkini