Jelang Pemilukada 2024, Pemkot Serahkan Bantuan Keuangan Untuk Parpol

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Pemerintah Kota Ambon menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Ambon untuk melancarkan tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatan Partai di Pilkada 2024 pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota yang berlangsung di Kota Ambon.

Kegiatan yang digagas Kesbangpol Pemkot Ambon tersebut dilakukan di Hotel Manise, Rabu 2 Oktober 2024.

Penyerahan bantuan keuangan tersebut ditandai dalam penandatanganan oleh perwakilan masing-masing partai dan dihadiri Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Ketua DPD, DPC, dan DPK partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Pada kesempatan itu, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya, menyampaikan pentingnya bantuan keuangan ini bagi keberlangsungan partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirinya mengatakan, bantuan tersebut harus digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah Daerah memiliki legalitas hukum untuk menganggarkan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.

Saya harap bantuan ini dipergunakan sesuai aturan yang berlaku dan peruntukannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ucap Kaya.

Dirinya mengingatkan, partai politik memiliki peran strategis dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, menyerap aspirasi, serta sebagai sarana partisipasi politik.

“Hal ini penting untuk menjaga keharmonisan antara pemerintah dan partai politik, terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Pesta demokrasi di tahun 2024 akan memberikan warna dan dinamika tersendiri bagi politik di Indonesia, termasuk di Kota Ambon. Saya berharap partai politik dapat berperan secara baik dan bertanggung jawab dalam menjaga proses demokrasi ini,” ungkap Penjabat Walikota.

Baca Juga  Vaksinasi Campak Dan Rubela Capai 35 Persen

Dirinya mengingatkan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses kampanye dan pemilu, meminta agar ASN tidak terlibat dalam aksi dukung-mendukung pasangan calon.

“Saya ingatkan agar ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye maupun politik praktis lainnya,” tutupnya. (AT008)

Berita Terkini