
Berdasarkan catatan sejarah, gereja ini telah dirintis sejak 1885 dan akhirnya diresmikan pada 1904. Kini, Gereja Menara Iman telah berusia lebih dari satu abad dan masuk dalam daftar cagar budaya nasional. Jemaat Passo meyakini bahwa gereja ini bukan milik institusi gerejawi mana pun, melainkan warisan yang ditinggalkan oleh leluhur mereka.
“Ini bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga simbol jati diri kami sebagai anak cucu Negeri Passo. Kami tidak akan menyerah,” tegas salah satu tokoh adat setempat.
Permasalahan muncul ketika GPM melakukan pemekaran jemaat pada 2018. Keputusan tersebut ditolak oleh mayoritas jemaat di Passo yang merasa bahwa gereja mereka harus tetap berada di bawah kendali masyarakat adat. Ketegangan semakin meningkat setelah gereja dikunci dan tidak bisa digunakan oleh jemaat yang memilih keluar dari GPM.
Proses hukum pun bergulir, dan pengadilan memutuskan bahwa gereja tersebut berada di bawah naungan GPM. Namun, jemaat yang merasa sebagai pemilik sah gereja menolak keputusan tersebut dan tetap mempertahankan hak mereka atas tempat ibadah tersebut.
Sebagai bentuk perlawanan, jemaat Passo tetap beribadah di Gereja Menara Iman. Mereka juga telah membangun delapan gereja lain secara mandiri tanpa dukungan dari GPM. Tanah pembangunan gereja-gereja ini berasal dari hibah keluarga pemilik tanah adat (Dati), sementara seluruh pembiayaan ditanggung sendiri oleh jemaat.
Sengketa Gereja Menara Iman mencerminkan persoalan lebih luas terkait hak adat dan kepemilikan institusi gerejawi. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai bagaimana penyelesaian akhir dari konflik ini. Namun, satu hal yang pasti—jemaat Passo tetap teguh mempertahankan gereja mereka sebagai bagian dari identitas dan warisan leluhur yang tak ternilai.(Ol).





















