Ambon,Ambontoday.com- Pemimpin Kantor Imigrasi(Kanim) Kelas I TPI Ambon,Armand Armada Toga Surya, mengklarifikasikan terkait berita yang beredar di media bahwa Tenaga Kerja Asing(TKA) yang katanya positif covid-19 saat masuk di kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku,”ungkapnya saat di wawancarai oleh Ambontoday.com Kamis (15/7/2021)
Ia menjelaskan, TKA tersebut Masuk ke Maluku pada bulan April, bukan seperti yang di isukan bahwa dia tiba di kota Bula dan terpapar Covid-19. TKA tersebut sudah menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan di Bandara,”jelasnya.
TKA tersebut kata Armand masuk Indonesia pada bulan April, dia mempunyai visa, dia memeriksa kesehatan, kemudian ke imigrasi, ke Bea Cukai, di periksa Satgas Covid-19, dan hasilnya Negatif, tapi TKA tersebut tetap menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, setelah isolasi dan di swab ulang dan hasilnya Negatif, baru TKA tersebut di biarkan pergi ke tempat tujuan,atau di Kota Bula tersebut,” Terang Armand.
Di samping itu, Kanim tersebut juga mengonfirmasi masalah tersebut ke pihak RSUD kota Bula dan sudah di konfirmasi oleh pihak RSUD kota Bula.
Di konfirmasikan bahwa, pada 5 Juli 2021 TKA tersebut sakit tifus dan di swab hasilnya Reaktif, kemudian tanggal 8 Juli Rapist Test belum ada hasil , dan pada tanggal 12 Juli 2021 tes Swab Antigen dan hasilnya Negatif.
Kemudian, setelah TKA tersebut telah sembuh dari sakit Tifus, dia di ijinkan pulang oleh Direktur RSUD Bula dan juga oleh Satgas Covid-19 kota Bula karena sudah dinyatakan sehat.
“Yang bersangkutan tidak Covid-19, dia hanya sakit Tifus dan sudah pulang setelah di nyatakan sehat oleh pihak RSUD Bula juga Satgas Covid-19 kota Bula.” Lanjut Armand
“Jadi intinya TKA itu tidak terpapar Corona dia hanya sakit Tifus sekarang sudah sembuh dan sudah beraktifitas seperti biasanya lagi,”tegasnya.
Dari data yang kami miliki bahwa TKA tersebut pertama kali datang di soekarno Hatta dia memiliki Visa untuk masuk ke Indonesia pada saat datang di TPI di bandara soekarno hatta itu sudah melalui proses yaitu di periksa kesehatan, imigrasi,beacukai,satgas covid 19 dimana harus hasil PCRnya darih asil PCRnya itu lanjut Armand kalau misalnya hasil PCRnya Negatif tetap saja dilakukan isolasi mandiri sebelum ke tempat tujuannya,setelah isolasi mandiri dilakukan
“Secara keimigrasian TKA ini dinyatakan Legal karena izinnya sudah ada dan juga telah terdata dan memperpanjang visanya, TKA tersebut datang ke Bula dalam rangka pemasangan mesin karena dia merupakan tenaga ahli pemasangan mesin yang di pesan langsung dari bula,”katanya
Lanjutnya, tidak ada batasan untuk warga asing masuk ke Indonesia yang mematuhi prosedur yang ada.
“Tetapi untuk orang asing yang hanya visa bebas kunjungan atau bisa ondorever di bandara itu tidak diizinkan masuk,”tutupnya (AT-010)















