Kantah Ambon Minimalisir Tumpang Tindih Sertipikat

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ambon saat ini berupaya untuk meminimalisir adanya tumpang tindih Sertipikat Hak Milik atas tanah seperti yang selama ini banyak terjadi dan menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Upaya tersebut dilakuan dengan membuka Pra Pendaftaran kepada masyarakat yang hendak mengurus hak kepemilikan atas tanah.
Hal ini disampiakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Enggelien H.L Pesulima. A,Pth kepada wartawan di ruang kerjanya,Jumat 18 November 2022.
“Banyak kasus yang kita temui di masyarakat juga ada laporan masyarakat yang mengadukan persoalan tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah. Hal ini sudah banyak terjadi sehingga saat ini kita mengambil langkah untuk meminimalisir hal itu dengan cara melakukan pra pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mengurus kepemilikan hak atas tanah.
Melalui cara ini, masyarakat yang hendak mengurus kepemilikan hak atas tanah wajib melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukan dokumen dasar seperti alas hak atas tanah dari pemilik yang sah, serta sejumlah dokumen lainnya.
Setelah memasukan dokumen, Petugas dari Kantor Pertanahan akan turun mendampingi warga tersebut untuk meninjau lokasi dan mengambil koordinat secara akurat kemudian melalui koordinat itu akan diploting lalu dibuka lewat citra satelit atau di Jim, nanti akan ketahuan bahwa lokasi ini sudah ada pemilik atau belum.
Namun, sekalipun lokasi tadi sudah diambil koordinatnya tetapi lahan-lahan yang berbatasan dengan lokasi calon pemilik tadi belum dilakukan Jim maka itu juga belum bisa terbaca,” jelas Pesulima.
Menurutnya, jika lokasi calon pemilik tadi sudah di Jim dan ternyata lokasi tersebut bersih dan belum ada pemilik lahan maka langkah selanjutanya si calon pemilik lahan tadi akan di berikan Blanko pengisian, dimana dalam Blanko tersebut, orang-orang yang memiliki batas tanah dengan si calon pemilik tadi diharuskan untuk tandatangan terlebih dahulu supaya bisa meminimalisir persoalan batas-batas tanah juga.
“Jadi setelah semua orang yang memiliki batas tanah dengan Calon pemilik tadi sudah tandatangan, kemudian akan dilakukan pendaftaran. Jika ada orang yang berbatasan belum tandatangan maka langkah pendaftaran belum bisa dilakukan karena nantinya akan ada klaim atas lahan itu,” ungkapnya.
Jika semua proses sudah dilakukan tanpa masalah alias Clean and Clear barulah itu didaftarkan untuk mendapatkan jadwal pengukuran sampai penerbitan SK dan Sertipikat, ungkapnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki Sertipikat hak milik atas tanah dibawah tahun 2018, 2017 untuk datang ke Kantor Pertanahan Kota Ambon selanjutnya bersama Petugas turun ke lokasi tanah untuk dilakukan Jim, dengan demikian maka hasil Jim tadi akan diploting melalui citra satelit dan peta bidang tanah yang ada di kantah kota Ambon untuk diketahui apakah sertipikat atas lahan itu bersih atau ada terjadi tumpang tindih.

Baca Juga  Lekransy Ajak Seluruh Pegawai Kristen Hadiri Natal Pemkot