Kanwil ATR/BPN Maluku Ikuti Peluncuran Sertipikat Elektronik dan Penyerahan Sertipikat Oleh Presiden

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Kanwil ATR/BPN Provinsi Maluku mengikuti penyerahan Sertipikat Tanah sekaaligus peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo langsung dari Istana Negara. Acara tersebut dilakukan secara virtual bertempat di Aula Kantor ATR/BPN Maluku, Senin 4 Desember 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Provinsi Maluku, Ir. Sadali, Kakanwil ATR/BPN Maluku, Fransisca Vivi Ganggas, Pj Walikota Ambon yang diwakili Asisten III, Robi Sapulatte, Kakantah Kota Ambon serta Forkopimda Provinsi Maluku maupun Kota Ambon, serta 200 masyarakat penerima Sertipikat hak atas tanah.

Presiden RI, Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan, jumlah produk Sertipikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN setiap tahun masih sangat minim, sehingga jika kita bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang harus menerima sertipikat tanah semuanya akan terlayani seluruhnya dalam masa 160 tahun kedepan.

Untuk itu, kedepan BPN mesti meningkatkan jumlah produk Sertipikat agar secepatnya seluruh masyarakat Indonesia tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh Sertipikat Hak atas Tanah.

Jumlah Sertipikat atas tanah yang sudah dikeluarkan oleh BPN selama ini kepada masyarakat Indonesia total berjumlah 109 juta Sertipikat atas tanah.

Presiden pada kesempatan itu menyerahkan Sertipikat Hak atas tanah secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, pemerintah, perwakilan keagamaan.

Usai menyerahkan Sertipikat secara simbolis, Presiden Joko Widodo berkesempatan melakukan peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik dengan ditandai penekanan tombol.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku, Fransisca Vivi Ganggas menyampaikan, saat ini penyerahan Sertipikat hak atas tanah adalah Sertipikat non elektronik, untuk tahun 2023 ini Kanwil ATR/BPN Maluku telah menerbitkan sebanyak 16.000 Sertipikat dan sudah diserahkan kepada masyarakat.

“Sampai saat ini jumlah sertipikat hak atas tanah yang sudah diterbitkan oleh Kanwil ATR/BPN Maluku tahun 2023 melalui seluruh Kantor pertanahan di Maluku totalnya berjumlah 16.000 sertipikat.

Baca Juga  DJKI MENGAJAR, RUKI MALUKU PERKENALKAN PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR

Dengan demikian jumlah capaian dan posisi Kanwil ATR/BPN Maluku tahun 2023 dalam penerbitan Sertipikat sudah mencapai 98 persen, sisanya akan diserahkan secara serentak pada minggu kedua bulan Desember.

Sementara terkait Sertipikat Elektronik, sampai saat ini Kanwil ATR/BPN Maluku sudah menyelesaikan sebanyak 113 Sertipikat Elektronik, dan itu semua untuk aset Barang Milik Negara (BMN).

Jadi untuk penerbitan Sertipikat Elektronik saat ini Kanwil BPN Maluku masih berfokus pada aset milik negara. Saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Sekda bahwa aset milik Pemerintah provinsi Maluku juga harus segera dibuat Sertipikat Elektronik,” jelas Ganggas.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Maluku, Sadli mewakili Gubernur Maluku menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi bagi Kanwil BPN Maluku beserta seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku yang selama ini sudah berkontribusi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lewat penyerahan Sertipikat hak atas tanah.

Menurutnya, penyerahan Sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat adalah perwujudan bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan dalam rangka turut mensejahterakan masyarakat.

“Penyerahan Sertipikat hak atas tanah dan peluncuran Sertipikat Elektronik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat ini adalah perwujudan pemerintah telah memberikan perlindungan dalam rangka turut mensejahterakan masyarakat.

Dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah maka pemerintah telah memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang selama ini memiliki lahan tapi tidak ada jaminan kepastian hukum atas apa yang dimiliki,” ungkap Sekda.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat penerima Sertipikat hak atas tanah agar menjaga apa yang sudah diberikan pemerintah lewat penyerahan Sertipikat.

“Lewat penyerahan sertipikat ini, setiap masyarakat yang menerima wajib menjaga dan melindungi apa yang sudah diberikan pemerintah yakni Sertipikat hak atas tanah sehingga itu bisa menjadi aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata Sadli.

Berita Terkini