Kasus Rp9,3 M Ke polres KKT Semakin Menuju “Tuannya”

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Polres Kepulauan Tanimbar terus mengusut dua kasus yang berkaitan dengan anggaran Rp9,3 miliar. Alhasil, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdiri dari dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di wilayah hukumnya telah diterbitkan, dan kini mulai menuju pada tuannya.

Kapolres AKBP Romi Agusriansyah, melalui Kasat Serse Yogie Gultom, yang dikonfirmasi Ambontoday.com Kamis, (9/12), menjelaskan, terhadap persoalan anggaran covid-19 tahun 2020 milik Pemda KKT, yang menjadi temuan saat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemda (TAPD), yang mencatut nama Polres MTB sebagai penerima dana Bantuan Tak Terduga (BTT) senilai Rp9,3 milyar tersebut dibagi dalam dua pemeriksaan.

“Jadi ada yang ditangani tim penyidik bagian tipikor dan yang ditangani penyidik untuk pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Menurut dia, sejak kasus ini mencuat sekitar bulan Agustus hingga saat ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak terkait pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda setempat. Dan dari sekian orang yang diperiksa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Yonas Batlayeri, yang telah diperiksa berulang kali. 

“Saksi-saksi yang kita periksa sudah cukup. Tinggal kita ekspose saja,” katanya. 

Disinggung tentang kasus pengadaan itik dan babi pada dinas pertanian, Yogie, katakan juga telah dilakukan pembayaran ganti rugi di pihak Inspektorat daerah. Namun hal itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sementara bergulir saat ini. 

“Kita sementara dalami dan akan gelar perkara. Kan sudah ada niat,” tandas Yogie yang pernah bertugas di Dit Bareskrim Mabes Polri ini. (AT/tim)

Baca Juga  Setelah Golkar, PKB Resmi Merekomendasikan Boy-Poly Di Pilkada KKT 2024