Saumlaki, ambontoday.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Tanimbar Energi digelar pada pengadidan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon Kamis, (12/2/2026), dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan mantan pejabat Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus dan empat saksi lainnya yakni, Ucok Poltak selaku Kepala Bidang Perekonomian, Ivonnila selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Suzy selaku Kepala Bidang Keuangan BPKAD, serta Daniel Fanumby selaku Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD. Dengan hakim ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota
Pada keterangan para saks, mulai membuka tabir Petrus Fatlolon Cs dalam melakukan berbagai strategi dan rencana untuk memaling uang rakyat lewat pernyataan modal ke PT. Tanimbar Energi.
Dari kursi saksi, Alwiyah Fadlun Alaydrus mengungkapkan bahwa pada saat dirinya menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus dalam kapasitas sebagai pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi, ia melakukan pemeriksaan administrasi terhadap perusahaan tersebut pada tahun 2021.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan bahwa dokumen-dokumen penting BUMD tidak tersedia dan tidak lengkap. “Saat pemeriksaan administrasi, dokumen perusahaan tidak lengkap,” ungkap Alwiyah di hadapan Majelis Hakim.
Kondisi tersebut, menurut Alwiyah, berdampak langsung pada proses pengajuan pencairan penyertaan modal. Karena tidak terpenuhinya dokumen persyaratan, permohonan pencairan dana penyertaan modal ditolak dan tidak dicairkan. Kebijakan tersebut diambilnya dalam kapasitas sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat menjabat sebagai Penjabat Bupati, guna memastikan setiap pengeluaran keuangan daerah tetap berada dalam koridor administrasi dan hukum yang berlaku.
“Jika keterangan Alwiyah memperlihatkan lemahnya fondasi administratif perusahaan, maka kesaksian Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa membuka dimensi lain: bagaimana kebijakan anggaran kemudian dijalankan di lapangan,” ujar Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada rilisnya yang diterima Redaksi Kamis, (12/2/2026).
Lanjut Garuda, Ricky menjelaskan bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat alokasi penyertaan modal sebesar Rp1 miliar untuk tiga BUMD, yakni PDAM, PT Tanimbar Energi, dan PT Kalwedo Kidabela, masing-masing sekitar Rp333 juta. Namun dalam pelaksanaannya, seluruh anggaran tersebut justru disalurkan ke
PT Tanimbar Energi. Fakta ini terungkap setelah PDAM menyampaikan laporan bahwa mereka tidak menerima dana penyertaan modal sebagaimana yang telah dianggarkan.
Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa pencairan dana sebesar Rp1.000.000.000 tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pengalihan seluruh dana ke PT Tanimbar Energi dilakukan atas perintah Bupati pada masa itu, yakni Petrus Fatlolon—sebuah kebijakan yang kemudian menyimpang dari APBD Tahun 2022 yang justru ditandatangani oleh Bupati masa itu yaitu Petrus Fatlolon.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ivonnila, turut mengungkap
bahwa selama periode 2020 hingga 2023, PT Tanimbar Energi secara konsisten melaporkan kerugian dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Selama beberapa tahun, DPRD hanya menerima laporan kerugian dari perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi C DPRD berulang kali menolak laporan pertanggungjawaban PT Tanimbar Energi karena dana penyertaan modal justru digunakan untuk membayar gaji pegawai, suatu penggunaan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama penyertaan modal daerah.
Para saksi juga menerangkan bahwa pada tahun 2021 PT Tanimbar Energi mengajukan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar, namun DPRD hanya menyetujui Rp500 juta. Bahkan DPRD sempat merekomendasikan pembekuan salah satu anak perusahaan PT Tanimbar Energi karena dinilai hanya menambah beban operasional.
Dalam keterangannya, Ricky Jauwerissa juga mengaku pernah melakukan walk out dalam sidang paripurna pembahasan RAPBD 2021, lantaran menilai prosedur pembahasan tidak dijalankan secara lengkap.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah bahwa Petrus Fatlolon disebut sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Persidangan berlangsung hingga malam hari dan masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi periode 2020–2022 ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johanna Joice Julita Lololuan, serta mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.
Keterangan para saksi hari ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara, memperlihatkan bagaimana kebijakan penyertaan modal yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah justru berjalan tanpa tata kelola yang akuntabel.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan fakta hukum secara objektif di persidangan. Proses pembuktian akan dilaksanakan sesuai koridor hukum, demi memastikan setiap rupiah keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, perkara ini kembali mengingatkan bahwa penyertaan modal bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah amanah publik dan ketika amanah itu menyimpang dari relnya, hukum hadir untuk mengujinya di ruang sidang. (AT/BT)















