Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove

Spread the love

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pembukaan kawasan mangrove di Pasar Omele, Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, semakin menguat. Sejumlah warga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka demi melindungi ekosistem pesisir.

Saumlaki, Ambontoday.com – Dugaan pembukaan lahan di kawasan mangrove sekitar Pasar Omele, Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mulai mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, turun tangan menuntaskan persoalan yang disebut berpotensi merusak ekosistem pesisir tersebut. Senin, (16/3/2026).

Perubahan kondisi mangrove di kawasan tersebut mulai disorot masyarakat setelah warga pesisir mengaku melihat perubahan mencolok pada vegetasi yang sebelumnya dikenal rapat dan alami. Beberapa bagian kawasan mangrove kini disebut mulai terbuka.

Informasi mengenai perubahan itu menyebar dari mulut ke mulut di kalangan masyarakat pesisir Tanimbar. Seiring waktu, pembicaraan tersebut berkembang menjadi diskursus publik yang memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aktivitas yang kemungkinan berlangsung di kawasan pesisir tersebut.

Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Vegetasi tersebut berfungsi menahan abrasi, menjaga stabilitas garis pantai, serta menjadi habitat berbagai jenis biota laut.

Di wilayah Kepulauan Tanimbar, ekosistem mangrove juga memiliki nilai ekonomi yang besar bagi masyarakat nelayan. Banyak warga menggantungkan penghidupan dari sumber daya laut yang berkembang di sekitar kawasan mangrove.

Karena itu, setiap perubahan terhadap kawasan tersebut dengan cepat menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah warga menyebut perubahan kondisi mangrove di sekitar Pasar Omele terjadi dalam kurun waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan pesisir tersebut.

Dalam percakapan publik yang berkembang di masyarakat pesisir Tanimbar, nama seorang pengusaha sekaligus kontraktor, Agustinus Thiodorus, mulai disebut oleh sejumlah sumber dalam kaitannya dengan aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan mangrove Pasar Omele.

Baca Juga  Telkomsel Hadirkan “Paket Data Telkomsel Proteksi”

Penyebutan nama tersebut muncul dalam diskursus masyarakat yang berkembang dari berbagai informasi yang beredar di lapangan.

Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menghubungkan secara langsung pihak tertentu dengan dugaan aktivitas pembukaan mangrove tersebut.

Karena itu berbagai informasi yang beredar di masyarakat masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Sejumlah warga mengaku pernah melihat pergerakan alat berat di sekitar kawasan mangrove Pasar Omele dalam beberapa tahun lalu.

Aktivitas tersebut disebut berbeda dari kondisi sebelumnya ketika wilayah tersebut relatif jarang tersentuh kegiatan pembangunan berskala besar.

“Kami mendengar pembicaraan soal pembukaan lahan di Pasar Omele sejak beberapa tahun lalu. Ada warga yang bilang pernah melihat alat berat masuk ke kawasan itu,” ujar seorang sumber yang mengetahui perkembangan di wilayah tersebut.

Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan dengan alasan keamanan.

Menurutnya, pembicaraan mengenai perubahan kondisi mangrove di wilayah tersebut telah lama beredar di masyarakat meskipun belum banyak dibicarakan secara terbuka.

Dalam sejumlah dokumen kebijakan kehutanan yang beredar di ruang publik, sebagian kawasan mangrove di wilayah tersebut disebut termasuk dalam kategori Hutan Produksi Konversi (HPK).

Status kawasan tersebut pada dasarnya memungkinkan adanya pemanfaatan tertentu. Namun setiap kegiatan usaha tetap harus mengikuti mekanisme perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya pengendalian dampak kegiatan usaha terhadap ekosistem alam.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat mulai menyuarakan harapan agar persoalan mangrove di Pasar Omele dapat diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Jejak Gelap Penyimpangan BBM di Larat

Sebagian masyarakat bahkan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan menelusuri dugaan kerusakan mangrove apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, pengawasan terhadap kawasan pesisir menjadi sangat penting mengingat ekosistem mangrove merupakan bagian vital dari kehidupan masyarakat nelayan.

“Kalau memang ada aktivitas yang berdampak pada mangrove, masyarakat berharap persoalan ini diperiksa secara terbuka sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang tokoh masyarakat Tanimbar.

Ia menilai penyelidikan yang transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Ambontoday.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada berbagai pihak terkait mengenai dugaan aktivitas pembukaan mangrove di kawasan Pasar Omele.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak yang namanya disebut dalam percakapan publik masyarakat.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Ambontoday.com juga masih berupaya memperoleh keterangan dari pemerintah daerah serta instansi lingkungan hidup terkait status kawasan dan aktivitas yang disebut terjadi di wilayah tersebut.

Jika dugaan kerusakan mangrove tersebut terbukti benar, dampaknya diperkirakan tidak hanya pada lingkungan pesisir tetapi juga pada kehidupan ekonomi masyarakat nelayan.

Kerusakan mangrove dapat mengganggu habitat biota laut, mempercepat abrasi pantai, serta mengurangi sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada ekosistem pesisir.

Persoalan mangrove Pasar Omele kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Kepulauan Tanimbar. Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka agar kejelasan fakta dapat terungkap dan ekosistem pesisir tetap terjaga. (AT/NFB)

Komentar