
Maluku, Ambontoday.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat panggilan kepada Petrus Fatlolon dan istrinya, Joice Martina Pentury, untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal terkait pengawasan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Rabu, (10/12/2025).
Surat bernomor B-1511/H.4/H.II.3/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 itu diterbitkan menindaklanjuti permintaan Komisi III DPR RI kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pengawasan menyeluruh atas dugaan penyimpangan prosedural dalam penanganan perkara di wilayah tersebut.
Berdasarkan salinan surat yang diterima wartawan, Kejagung meminta penyampaian panggilan kepada dua pihak, yaitu Petrus Fatlolon sebagai pelapor dan Joice Martina Pentury. Keduanya diminta hadir guna memberikan keterangan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai bagian dari proses klarifikasi internal.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengiriman surat panggilan menggunakan tiket elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE). Permintaan pemeriksaan dilakukan sesuai Surat Perintah Jamwas Nomor Prin-440/H/H.II.3/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan detail pemeriksaan internal tersebut.
Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Kedua pihak belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Pemeriksaan internal saat ini masih menunggu kehadiran pihak yang dipanggil untuk proses klarifikasi lanjutan. (AT/NFB)

