Kejari Tetapkan Enam Tersangka SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Akhirnya dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Dimasa Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanimbar sebesar Rp. 9 miliar fiktif.

Dugaan itu menjadi terbukti ketika pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar merelis secara resmi penetapan tersangka terhadap enam orang pengambil keputusan di BPKAD.

Tersangka – tersangka berdasi BPPKAD Tanimbar itu yakni JB, S.Sos selaku Kepala BPKAD, MGB, S.E. selaku Sekretaris BPKAD, KYO, S.Kom selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM, S.E., M.Acc. selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, LEL, S.E., M.Ec.Dev., M.Si. selaku Kabid Aset BPKAD, dan KS, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020. Nomor: 01 /Q.1.13/02/2023.

dengan nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran SPPD pada BPKAD Kepulauan Tanimbar TA. 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402,00 (Enam Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Rupiah).

Penetapan Tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 Tanggal 06 Juni 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Dimana ke-enam tersangka ditetapkan masing-masing dengan momormputusan sebagai berikut Tersangka JB, S.Sos ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
Tersangka MGB, S.E. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Tersangka KYO, S.Kom ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
Tersangka LEL, S.E., M.Ec.Dev., M.Si. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Tersangka LM, S.E., M.Acc. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
Tersangka KS, S.E. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Baca Juga  RBM Resmi di Tahan, Status Petrus Fatlolon Bakal Peralihan dari Saksi ke Tersangka

Ke-enam Tersangka tersebut belum di tahan pihak Kejari, mengingat masih dilakukan pengembangan kanjut terkait kasus tersebut, dengan kemungkinan masih ada tersangka lai selain ke-enam tersangka tersebut.

Disisi lain, berdasarkan pemeran ini ketika JB yang merupakan Kadis, ketika berani menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait kerugian negara sebesar ini, maka pasti ada tersangka-tersangka lain yang berkategori kelas atas yang merupakan seorang sutradara dalam penyalahgunaan kewenangan untuk merugikan negara/Daerah.

Dilihat dari sisi Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Untuk Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AT/tim)