Saumlaki, ambontoday.com – Fungsi sebagi lembaga legislatif desa guna mengontrol penyelenggaraan negara ditingkat desa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) tidak dijalankan sesuai amanat Undang – undang maupun Permendagri nomor 110 Tahun 2016 tenang BPD adalah aturan pelaksanaan pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan PP RI nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari tugas dan wewenang BPD itu, pihak BPD desa Bomaki yang dilantik oleh Bupati Maluku Tenggara Barat Bitzail S Tenar tertanggal 19 Juni 2016 Dangan masa jabatan 2016-2022, tidak pernah melakukan fungsi BPD secara maksimal, bahkan salah melakukan fungsinya sebagai lembaga legislatif tingkat desa.
Lucunya, Ketua BPD Bomaki Pius Paulus Kundre yang konon katanya pengurus aktif partai politik itu salah menggunakan jabatannya dengan membiarkan Pembiaran bagi Pemdes Bomaki dalam menjalankan roda pemerintahan yang dianggap tidak pro rakyat bahkan diduga ada bau amis dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Keluhan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BPD desa Bomaki Antonius Olinger kepada media ini Kamis, (3/3) di Saumlaki.
“Saya sudah sampaikan banyak kepada ketua BPD dan semua anggota BPD terkait dengan fungsi dan wewenang kami sebagai lembaga legislasi ditingkat desa, guna mengawal proses penyelenggaraan negara di desa, namun tidak pernah digubris, bahkan saya ditantang, karena merasa saya menantang maka secara sepihak ketua memberhentikan saya dari perangkat BPD desa Bomaki,” tuturnya.
Dikatakan juga, selama dirinya ada dalam struktur BPD hingga diberhentikan oleh ketua BPD yang sangat melanggar UU bahkan peraturan yang mengikat, bahkan hingga saat ini pihak Pemdes Bomaki tidak pernah melakukan LPJ kepada BPD bahkan tidak pernah membubuhi tandatangan pada surat persetujuan (SP) LPJ selama ini.
“Sebelum Ketua BPD Bomaki sekarang pa Kundre, sesuai SK Bupati MTB tertanggal 19 Juli 2016 bahwa bapak Timotius Fenanlampir sebagai ketua namun, diduga terlibat dalam suatu organisasi yang merugikan masyarakat yakni Yayasan Anak Bangsa (YAB) sehingga dirinya di pecat ketika saya dan ketua BPD yang saat itu menjabat sebagai wakil BPD mengikuti pertemuan di Kecamatan, setelah selesai pertemuan Kundre langsung menemui Sekcam untuk melaporkan Fenanlampir karena tidak melakukan tugas selama enam bulan,” tuturnya.
Ketika ditanyakan terkait pemberhentian Fenanlabir dari BPD dan pengangkatan ketua sekarang serta anggota BPD baru atas nama bapak Willem Laiyan, namun hingga saat ini mereka belum memiliki SK pemecatan dan SK pengangkatan dikubu BPD Bomaki.
“Hal yang sama kini saya alami, ketika ingin melaksanakan fungsi BPD secara profesional malah, saya diberhentikan sepihak juga oleh ketua BPD Kundre, dengan tuduhan, saya memberikan support bagi masyarakat untuk melapor pemdes terkait dugaan penyelaan penggunaan DD dan ADD, saya di tuduh sebagai provokator bagi warga untuk melapor ke Kejaksaan Negeri KKT tertanggal 2 Perbuari 2022 kemarin,” jelasnya.
Lanjut Olinger, tindakan melawan dan melanggar UU bahkan aturan yang berlaku itu, kiranya mendapat respon cepat dari pihak Camat Tansel maupun Bupati KKT Petrus Fatlolon, sehingga persoalan itu secepatnya ditangani secara profesional sesuai amanat UU dan PP bahkan peraturan lain yang mengatur terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat BPD dari sudut pandang kesalahan yang dibuat oleh BPD.
“Sebagai warga negara, saya bingung dengan tindakan atau praktek ketidak Adilan yang di praktekan di desa Bomaki, yang besar dugaan dilakukan pembiayaran oleh pihak Camat bahkan Pemda KKT sendiri, saya dan rekan-rekan lain perlu dan butuh keadilan, semoga semoga ditindak lanjuti oleh pa Camat dan pa Bupati,” tutupnya.
Ketua BPD ketika dihubungi guna dikonfirmasi terkait persoalan ini hingga berita ini dilansir, dirinya tidak merespon. (AT/tim)

















