Kerjasama PerindagNakers dan Badan Pendapatan Genjot PAD

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Guna genjot peningkatan Pandapatan Asli Daerah (PAD), Dinas PerindagNakers Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar lakukan kerja sama dalam pengelolaan gedung – gedung yang berada di pasar Omele Sifnana Saumlaki.

Dari pengelolaan pasar Omelle itu, pihak PerindagNakers melakukan pendataan sekaligus penertiban sesuai tupuksinya, untuk BPD tugasnya untuk menagi retribusi baik harian, bulanan, bakan Tahunan.

Dari tupuksi kerja kedua OPD ini, menimbulkan bayak dugaan penyalahgunaan prosudur dan juga dugaan korupsi di pasar Omelle, sesuai kewenangan yang diatur dalam prundang – undangan yang berlaku.

Guna memproteksi hal diatas maka, Kadis PerindagNakers Cornelis Batmomolin ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa, sembilan ruko yang terbakar pada November 2024 itu yang yang diberikan rekomendasi dari PerindagNakers ketika membayar retribusi di Kasda hanya dua puluh delapan (28) Kepala Keluarga, dari dua ratus Kepala Keluarga yang menempati Sembilan ruko itu.

“Kami tau hanya dua puluh delapan kepala keluarga, yang sisah itu sesuai penyampaian yang disampaikan ke kami mereka langsung bayar ke Bapenda tanpa minta rekomendasi dari kami,” ujar kadis.

Disisi lain, P D Moi Layan. Kabid penagihan dan Retribusi Bapenda ketika di konfirmasi katakan hal yang sama ketika pengusaha melakukan pendaftaran di Dinas PerindagNakers untuk mendapatkan rekomendasi dengan menunjukan bukti pembayaran di Kasda.

*Apakah Ada Pembayaran Di luar Rekonendasi*

Laiyan menjelaskan, “memang Ada satu dua pengusaha yang langsung membayar di bendahara penerimaan, namun itu disetor ke kasdakasda”, hal ini menjadi ganjal, dimana pihak Bapenda ingin menjalankan aturan atau prosudur yang sudah disepakati bersama atau ingin racik kua sendiri.

Baca Juga  Menarik!!! Inilah Poin Yang Buat PF Harus Jadi Tersangka. 

Praktek seperti inilah yang patut diduga bahwa dari 172 kepala keluarga yang menempati ruko yang sudah terbakar itu pembayaran retribusinya tidak ke kasda namun ke kantung, jika dugaan ini benar maka, selama target PAD diatas 60 persen uang dianggarkan pada APBD tidak samapai 30 persen pendapat, jangan sampai disinilah ladang korupsinya.

Ketika pertanyaan kembali ditanya, *apakah ada pembayaran diluar rekomendasi* jawaban lain yang dilontatkan “itu kemungkinan besar pengusaha membayar lanjut kontrak baru mengurus kontrak perpanjang*.

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh kabid Pendaftaran dan penetapan Desy Angearmasse mengatakan, mekanisme dan proses yang sudah dilakukan antara Bapenda dan PerindagNakers, sesuai prosudurnya harus dibayar ke kasda baru rekomendasi dikeluarkan oleh PerindagNakers baru bisah ditempati.

Dijelaskan juga, berdasarkan data yang dimiliki Bapenda dari 200 kepala keluarga yang menempati sembilan ruko itu yang mendapat rekomendasi sesuai dengan prosudur hanya dua puluh delapan kepala keluarga, yang sisanya itu tunggakan, namun faktanya ada yangembayar di Bapenda tidak lagi melalui PerindagNakers.

*Apakah Ada Dugaan Korupsi*

Berdasarkan mekanisme dan prosudur, bahwa pihak Bapenda hanya menerima wajib pajak atau retribusi yang diterima dalam bentuk pembayaran di kasda dan mendapat kontrak dari PerindagNakers, namun pengakuan masyarakat ke pihak PerindagNakers bahwa mereka langsung membayar ke pihak Bapenda. Ini yang riskan, yang menjadi tanda tanya, uang itu sampai ke kasda atau ke saku.

Begitu juga ada bangunan milik Pemda yang di kontrak hingga Rp12 juta dan dipakai untuk membuat kos – kosan, dan anehnya ada masyarakat yang kontrak sesuai prosudur dan tarif yang sudah ditetapka hanya Rp3,2 juta, hal ini sangat tidak rasional, bahwa bangunan pasar yang semestinya dipakai untuk jual beli, dipakai untuk kos – kosan.

Baca Juga  Polres Kepulauan Tanimbar Sosialisasi Medsos Dan Sistim Pelaporan Masyarakar

Dari berbagai keganjalan ini, pihak Inspektorat dan BPK dan BPKD serta Aparatur Penegak Hukum (APH) di Tanimbar diminta untuk mengaudit kembali pajak dan retribusi di pasar Omelle Sifnana dan pasar Ngirimase Saumlaki.

Mengingat disana banyak sekali dugaan praktek korupsi, karena bangunan yang begitu baik dibangun tidak dipakai untuk tempat jual beli namun dikontrak bahkan diduga penagihan retribusi tanpa kontrak dan dijadikan tempat tinggal, ada yang membayar perbulan bahkan dibayar pertahun. (AT/tim)