
Saumlaki, Ambontoday.com – Persidangan perkara pengelolaan dana penyertaan modal dan tata kelola BUMD Tanimbar Energi kembali menghadirkan keterangan terdakwa, mantan kepala daerah, serta ahli migas. Sidang menyoroti perbedaan keterangan mengenai kewenangan, mekanisme anggaran, pembentukan anak perusahaan, serta polemik dokumen yang dipersoalkan. Minggu, (12/04/2026).
Persoalan ini menyangkut tata kelola BUMD, penggunaan penyertaan modal daerah, pembentukan anak perusahaan, hingga klaim Participating Interest (PI) Blok Masela. Perbedaan tafsir antara pihak terdakwa, jaksa, dan ahli menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara.
Agenda Persidangan
Sidang pada Jumat, 10 April 2026, mengagendakan:
1. Mendengar keterangan terdakwa
- Johana J. Lololuan — Direktur Utama BUMD Tanimbar Energi
- Petrus Fatlolon — Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar
2. Mendengar keterangan ahli
- Rinto Pudyantoro — Ahli Migas, mantan pejabat SKK Migas dan pengajar di Universitas Pertamina
- Dihadirkan oleh penasehat hukum Korneles Serin
Keterangan Terdakwa Johana J. Lololuan
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Garuda Cakti Vira Tama, Asian Marbun, dan Achmad Atamimi, serta pertanyaan penasihat hukum, Johana menyampaikan:
1. Proses Seleksi
- Johana menyatakan proses pengangkatan direksi melalui mekanisme seleksi terbuka. Tim seleksi terdiri dari unsur perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan unsur Pemda seperti Asisten II, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, dan Kabag Perekonomian.
2. Penganggaran & RKA
- Direksi menyusun RKA, dibahas internal dengan Komisaris
- Setelah itu dibahas dengan Komisi C DPRD dan TAPD
- Johana menyebut Bupati tidak terlibat dalam pembahasan teknis anggaran
3. Pencairan Penyertaan Modal
- Pencairan dilakukan melalui permohonan ke Pemda
- Tidak mencantumkan nilai karena mengacu pada APBD
- Proses pencairan mengikuti mekanisme di BPKAD
4. RUPS
- Dilaksanakan tiap tahun
- Dihadiri Komisaris, Direksi, Bupati, Sekda, pimpinan SKPD, dan Notaris
- Sebelum RUPS dilakukan pembahasan teknis bersama Sekda, Inspektorat, Asisten II, dan Kabag Ekokesra
5. Pembentukan Dua Anak Perusahaan
- Mengacu pada studi banding BUMD Migas lain
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012
- Mendapat persetujuan Komisaris dan dilaporkan dalam RUPS
6. Dividen & PI
- BUMD belum memberi dividen karena belum produksi
- Namun telah mendapat penugasan mengelola PI 3% Blok Masela
7. Gaji & Operasional
- Dibiayai dari penyertaan modal
- Pengalokasian berdasarkan rapat internal dan rasionalisasi anggaran
8. Pengawasan & Audit
- Pengawasan oleh Komisaris
- Pembinaan oleh Kabag Ekokesra
- Audit tahunan oleh BPK, disebut tidak ada temuan
Jawaban Johana atas Pertanyaan Penasihat Hukum
Menjawab penasihat hukum termasuk Yuni Saban dan Rustam Herman, Johana menegaskan:
- Tidak ada keterlibatan Bupati dalam pembahasan teknis anggaran
- Tidak ada mekanisme Bupati menandatangani RKA
- Tidak ada dana BUMD mengalir ke Petrus Fatlolon
- Tidak ada arahan melanggar prosedur
- Membantah tuduhan menjadi tim sukses politik
Keterangan Petrus Fatlolon di Persidangan
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, termasuk Garuda Cakti Vira Tama dan Achmad Atamimi, Petrus Fatlolon menyampaikan sejumlah penjelasan terkait proses penganggaran, pencairan, RUPS, pengelolaan BUMD, hingga skema PI.
1. Mekanisme Penganggaran & Pencairan
- Pembahasan anggaran BUMD disebut dilakukan oleh manajemen BUMD bersama DPRD dan TAPD, bukan oleh Bupati.
- Dana dianggarkan melalui SKPD teknis, yaitu BPKAD.
- Pencairan dana bukan kewenangan Bupati karena Bupati bukan pengguna anggaran.
2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- RUPS dilaksanakan setelah mendapat laporan dari Komisaris.
- RUPS dihadiri Bupati selaku pemegang saham, didampingi Sekda dan SKPD terkait.
- Teknis materi RUPS dibahas sebelumnya oleh Direksi dan Komisaris bersama Sekda dan perangkat daerah.
- Menurut Fatlolon, Bupati tidak membahas hal teknis dalam RUPS.
3. Tujuan BUMD dan Posisi PI
- Fatlolon menegaskan bahwa pendirian BUMD mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 yang bertujuan menerima dan mengelola PI Blok Masela.
- Ia menilai BUMD bersifat investasi jangka panjang dan hasilnya baru terlihat setelah produksi berjalan. Ia mencontohkan potensi PI ratusan miliar rupiah per tahun saat produksi berlangsung.
4. Usaha BUMD & Anak Perusahaan
- BUMD difokuskan untuk menerima dan mengelola PI.
- Usaha hulu dan hilir dijalankan oleh anak perusahaan.
- Rujukan yang digunakan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Pada bagian ini terjadi perbedaan pandangan dengan JPU. JPU menilai penerimaan PI dapat dilakukan oleh Pemda tanpa BUMD, sementara Fatlolon berpendapat BUMD adalah syarat.
5. Pengawasan & Pembinaan
- Fungsi pengawasan oleh Komisaris.
- Fungsi pembinaan oleh Sekda dan bagian perekonomian.
- Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021.
- Perdebatan Soal Dokumen
1. BAP Tertanggal 19 Mei 2024
Menjawab pertanyaan penasihat hukum Korneles Serin, dibahas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Petrus Fatlolon yang diduga menggunakan tanda tangan hasil pemindaian. Dokumen diperlihatkan di persidangan dan disebut tampak tumpang tindih.
2. Disposisi Bupati
Dibahas pula disposisi bertuliskan “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme”.
Fatlolon mempertanyakan keaslian tulisan dan paraf, serta meminta dokumen asli diperlihatkan. Jaksa belum menunjukkan dokumen asli saat itu.
Dialog Penting di Persidangan
Terdakwa Karel Lusnarnera bertanya apakah BUMD memberi manfaat bagi masyarakat. Fatlolon menjawab bahwa perjuangan memperoleh PI 3% dinilai sebagai manfaat jangka panjang, meski saat ini ia, Karel, dan Johana berada dalam proses hukum.
Keterangan Ahli, Skema PI, dan Analisis Teknis
Keterangan Ahli Migas
Dalam persidangan, ahli migas A. Rinto Pudyantoro yang pernah bertugas di SKK Migas dan kini menjadi pengajar di Universitas Pertamina, memberikan keterangan atas sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum.
1. Status BUMD sebagai Badan Investasi
Ahli menyatakan bahwa BUMD yang ditugaskan menerima dan mengelola Participating Interest (PI) di sektor migas merupakan BUMD investasi jangka panjang, bukan BUMD komersial biasa. Oleh karena itu, pola bisnisnya tidak dapat dinilai hanya dari laba-rugi jangka pendek.
2. Penggunaan Penyertaan Modal
Ahli menyampaikan bahwa penyertaan modal dari pemerintah daerah dapat digunakan untuk:
- Gaji pegawai
- Biaya operasional
- Persiapan teknis sebelum produksi berjalan
Menurut ahli, hal ini merupakan praktik yang umum dalam proyek migas karena periode persiapan sebelum produksi dapat berlangsung beberapa tahun.
3. Penilaian Untung-Rugi
Terkait penilaian kerugian, ahli menyatakan bahwa proyek migas tidak dapat dinilai hanya dari 2–3 tahun anggaran. Evaluasi harus dilakukan dalam rentang waktu panjang hingga produksi berjalan.
Ia menegaskan bahwa sejumlah BUMD di Indonesia yang mengelola PI juga menggunakan skema serupa dan tidak serta-merta dikategorikan merugi pada fase awal.
4. PI Blok Masela
- Ahli menyatakan bahwa Blok Masela merupakan proyek migas besar, dan PI 3% yang diperoleh daerah memiliki nilai strategis jangka panjang.
- Berdasarkan proyeksi produksi dan harga, potensi nilai PI 3% bagi daerah diperkirakan mencapai: Rp600 miliar – Rp800 miliar per tahun saat produksi berjalan
- Angka ini disebut sebagai estimasi berbasis skenario produksi dan harga pasar.
5. Peran BUMD dalam Penerimaan PI
Ahli menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, penerima dan pengelola PI adalah BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Tanpa BUMD, daerah tidak dapat mengelola PI secara langsung.
6. Perbandingan dengan Daerah Lain
Ahli menyebut terdapat praktik serupa di daerah lain, termasuk di wilayah Papua Barat, di mana BUMD migas juga mengelola PI dengan pola serupa.
7. Pembentukan Anak Perusahaan & Diversifikasi Usaha
Ahli menjelaskan bahwa BUMD pengelola PI diperbolehkan membentuk anak perusahaan untuk mengelola usaha hulu dan hilir migas secara terpisah.
Selain itu, anak perusahaan juga dapat menjalankan usaha penunjang seperti penyediaan kebutuhan logistik.
Sebagai contoh, disebutkan bahwa anak perusahaan BUMD di wilayah lain menjalankan usaha penyediaan bahan pangan seperti sayuran, telur, dan bawang merah untuk mendukung kebutuhan operasional sektor migas.
Analisis Pola dan Perbedaan Tafsir
Dari keterangan ahli dan para pihak, terdapat perbedaan pandangan utama:
- Jaksa menilai penerimaan PI dapat dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa harus melalui BUMD.
- Terdakwa dan ahli menilai regulasi mengharuskan keberadaan BUMD sebagai pengelola PI.
- Perbedaan tafsir ini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara.
Catatan Verifikasi
Seluruh keterangan di atas merujuk pada:
- Pernyataan yang disampaikan dalam persidangan
- Dokumen yang diperlihatkan di ruang sidang
- Jawaban langsung para pihak atas pertanyaan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum
- Keterangan ini telah diverifikasi berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
Dokumen & Surat yang Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan, pihak terdakwa dan penasihat hukum menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut terkait perjuangan dan dasar hukum Participating Interest (PI) 3% dari Blok Masela, antara lain:
- Surat SKK Migas tertanggal 20 Desember 2019
- Surat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 16 Desember 2020
- Surat Gubernur Maluku tertanggal 19 Januari 2021
- Surat Kepala Staf Kepresidenan RI tertanggal 16 Juni 2021
- Surat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 12 Juli 2021
- Surat Keputusan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 13 Agustus 2021 yang disebut memuat pembagian porsi PI 3%
Dokumen-dokumen tersebut diperlihatkan di hadapan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
Data dan dokumen ini telah diverifikasi kesesuaiannya berdasarkan keterangan di ruang sidang dan materi yang ditunjukkan di hadapan majelis.
Isu Dokumen yang Dipersoalkan
Dua dokumen menjadi fokus perdebatan:
1. BAP Tertanggal 19 Mei 2024
Dalam sidang, dibahas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Petrus Fatlolon yang diduga memiliki tanda tangan hasil pemindaian.
Pihak terdakwa menyatakan tanda tangan tampak ganda dan tumpang tindih. Keaslian dokumen ini masih menjadi perdebatan.
2. Disposisi Bupati
Disposisi dengan redaksi “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan” dipersoalkan.
Petrus Fatlolon menyatakan ragu atas keaslian tulisan, tinta, dan paraf, serta meminta agar dokumen asli diperlihatkan. Namun dokumen asli belum ditunjukkan di persidangan saat itu.
Titik Perdebatan Utama
Dari rangkaian keterangan, muncul beberapa perbedaan mendasar:
- Peran BUMD vs Pemerintah Daerah
- Apakah penerimaan dan pengelolaan PI harus melalui BUMD atau dapat langsung oleh pemerintah daerah.
- Kewenangan Bupati
- Apakah Bupati memiliki peran langsung dalam penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal.
- Penilaian Kerugian
- Apakah fase persiapan sebelum produksi migas dapat dikategorikan sebagai kerugian, atau bagian dari investasi jangka panjang.
Dampak dan Konsekuensi Publik
Perkara ini berpotensi berdampak pada:
- Tata kelola BUMD dan pengawasan penggunaan dana publik
- Kejelasan mekanisme penerimaan PI sektor migas
- Kepastian hukum dalam pengelolaan investasi daerah
Selain itu, hasil perkara dapat menjadi preseden bagi tata kelola BUMD di daerah lain.
Analisis Investigatif Berbasis Fakta
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat:
- Perbedaan tafsir regulasi antara jaksa, terdakwa, dan ahli
- Sengketa interpretasi dokumen administratif
- Ketidaksepahaman atas peran kelembagaan dalam pengelolaan PI
- Perbedaan ini menunjukkan bahwa pembuktian dokumen dan tafsir hukum menjadi faktor penentu dalam proses peradilan.
Berita ini telah melalui proses verifikasi redaksi berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang terungkap di ruang sidang.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AT/NFB)













Komentar