
Saumlaki, Ambontoday.com – Kuasa hukum PT Lintas Yamdena, Kilyon Luturmas, menyampaikan bantahan terhadap isu pekerjaan pemotongan bukit bandara di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (14/4/2026), dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta teknis di lapangan.
Kilyon mengatakan pemberitaan terkait nilai pekerjaan sebesar Rp700 juta tidak memiliki dasar perhitungan resmi dari instansi teknis yang berwenang, sehingga angka tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis dalam pelaksanaan proyek dimaksud.
Menurut dia, perhitungan volume pekerjaan dilakukan oleh dinas Pekerjaan Umum yang berwenang dengan mempertimbangkan kondisi lapangan secara menyeluruh, sehingga hasilnya digunakan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan pemotongan bukit guna menunjang operasional bandara secara optimal.
Ia menjelaskan Dinas Pekerjaan Umum melakukan penghitungan berdasarkan kondisi riil di lapangan dengan metode teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hasil perhitungan tersebut kemudian dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Kilyon menambahkan bahwa perhitungan tersebut juga telah disampaikan dalam proses hukum yang berjalan, sehingga data yang digunakan bukan hanya bersifat administratif, melainkan telah diuji dalam forum resmi yang memiliki kewenangan dalam menilai kebenaran suatu pekerjaan teknis.
“Perhitungan itu jelas, dilakukan oleh Dinas PU dan telah diuji di pengadilan. Jadi jika ada angka lain yang beredar, itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis,” kata Kilyon Luturmas kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan pekerjaan pemotongan bukit merupakan bagian penting dalam mendukung operasional bandara, khususnya terkait keselamatan penerbangan, karena pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan kondisi geografis yang mempengaruhi proses pendaratan dan lepas landas pesawat di wilayah tersebut.
Kondisi awal bandara, kata dia, belum memenuhi standar keselamatan penerbangan karena adanya hambatan elevasi bukit yang berada di sekitar area pendaratan, sehingga kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan aktivitas penerbangan jika tidak segera dilakukan penanganan secara teknis.
Ia menyebut hambatan tersebut mengganggu proses pendaratan pesawat karena posisi bukit berada dalam jalur pendekatan pesawat, sehingga diperlukan tindakan teknis berupa pemotongan untuk menyesuaikan kondisi dengan standar keselamatan penerbangan nasional yang berlaku saat itu.
“Kalau pekerjaan cutting itu tidak dilakukan, maka sampai hari ini pesawat tidak akan bisa mendarat di Tanimbar. Itu bukan pendapat kami, tetapi hasil survei langsung dari Dirjen Perhubungan yang turun ke lokasi,” ujarnya.
Kilyon mengatakan survei dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan yang turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan, sehingga hasil survei tersebut menjadi dasar teknis dalam menentukan langkah yang harus diambil guna memastikan keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Ia menambahkan hasil survei tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD saat itu, sehingga keputusan yang diambil bukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, penugasan pekerjaan diberikan kepada Agustinus Thiodorus selaku direktur PT Lintas Yamdena untuk mengerjakan proyek tersebut dalam kondisi mendesak karena kebutuhan operasional bandara yang harus segera dipenuhi, sehingga langkah tersebut diambil untuk memastikan akses transportasi udara tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
Kilyon menyatakan tidak ada kontraktor lain yang bersedia mengambil pekerjaan tersebut karena risiko pekerjaan yang tinggi, serta tidak adanya jaminan pembayaran di awal sehingga kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Selain itu, kata dia, pekerjaan tersebut membutuhkan kesiapan alat berat dan pembiayaan yang besar, sehingga tidak semua pihak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut dalam waktu singkat sesuai dengan kebutuhan operasional bandara pada saat itu.
“Klien kami mengambil risiko besar dengan menggunakan kemampuan sendiri, baik dari sisi alat berat maupun pembiayaan. Ini bukan pekerjaan biasa, tetapi pekerjaan teknis yang sangat berisiko dan membutuhkan tanggung jawab penuh,” jelasnya kepada media.
Ia mengatakan pekerjaan dilakukan selama dua hingga tiga bulan secara intensif dengan sistem kerja siang dan malam, sehingga target penyelesaian dapat tercapai sesuai dengan kebutuhan operasional bandara yang harus segera difungsikan kembali untuk masyarakat.
Menurutnya, pekerjaan dilakukan dalam pengawasan teknis yang ketat oleh pihak terkait karena menyangkut keselamatan penerbangan, sehingga seluruh tahapan pekerjaan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang tersebut.
Setelah pekerjaan selesai, bandara dapat difungsikan secara normal dan digunakan oleh masyarakat hingga saat ini, sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pekerjaan yang dilakukan memberikan manfaat nyata bagi akses transportasi udara di wilayah tersebut.
“Fakta hari ini menunjukkan bahwa pesawat dapat mendarat dan lepas landas tanpa hambatan. Itu bukti bahwa pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” katanya menegaskan kepada wartawan.
Terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Kilyon menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan, sementara hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi. (AT/NFB)

















Komentar