Saumlaki, ambontoday.com – Istri Johan Siauta Anawati Thenager yang didampingi kuasa hukum dan Ayah dari dr. Tomy Thenager memberikan keterangan pers bahwa suaminya bersama anaknya tidak positif Covid-19 sesuai keterangan yang disampaikan oleh Nini Thenager.
“Menyikapi apa yang telah disampaikan Nini pada media ini bahwa suami dan anak saya positif Covid-19 itu tidak benar alias hoax, memang betul mama saya Covid-19 dan dijaga oleh suami saya dan dirawat oleh dr. Tomy yang merupakan keluarga, jadi apa yang disampaikan Nini bahwa suami saya positif dan dirawat bersama mama saya selama empat hari itu juga tidak benar karena suami saya hanya dua hari dirumah gunung nona, ketika di test rapid antigen oleh dr. Tomy hasilnya negatif maka suami saya langsung kembali ke rumah,” ujar Anawati, Jumat, (21/1) di kantor Advokat milik kuasa hukumnya Kilyon Luturmas. S.H.
Dikatakan juga, tuduhan yang dituduhkan Nini kepada mereka sangatlah tidak benar, dari awal sehingga pihaknya sudah melaporkan pada pihak kepolisian Polres KKT, dan kini sementara diproses oleh polisi.
Kilyon sebagai kuasa hukum menambahkan apa yang telah dijelaskan kliennya bahwa perkara tersebut sudah disidik dan sudah gelar perkara oleh penyidik kepolisian.
“Saya sebagai kuasa hukum mau sampaikan bahwa kami sebagai pelapor mesti intens mempertanyakan kelanjutan laporan kami ke penyidik, bukan sebaliknya terlapor yang menanyakan progres dari perkara ini, itu sangat keliru,” ungkapnya.
Lanjut Kilyon, pihaknya menyerahkan penuh perkara ini untuk kepolisian menyelesaikannya, sesuai profesional penegak hukum, dan pihaknya sangat yakin bahwa penyidik akan mengedepankan profesional sebagai penyidik untuk menuntaskan perkara ini.
“Hasil akan disampaikan kepada pihak kami dan pelapor oleh penyidik, karena sudah dilakukan proses penyelidikan dan menggelar perkara terkait persoalan ini. Diharapkan tidak ada intervensi dari pihak lain yang tidak paham dengan alur kejadiannya, mengingat penilaian rakyat terhadap kapabilitas keluarga dan usaha klien kami, sekaligus ada desakan dari seluruh keluarga untuk dilakukan klarifikasi terhadap berita yang sudah dilansirkan,” jelasnya
Ditambahkan, dalam pemberitaan juga saudara Nini sempat menanyakan hasil rapit test antigen dari dr. Tomy, seharusnya dirinya tidak punya hak untuk menanyakan itu karena itu Rana penyidik.
“Saya kira yang terkait dengan persoalan ini sudah merupakan tugas penyidik jadi kita tidak punya hak untuk menanyakan kepada siapapun, dan satu hal yang mesti diketahui bahwa klien kami sangat tidak setuju dengan kalimat penipuan publik yang dilakukan oleh dr. Tomy yang disampaikan oleh terlapor karena dirinya sangat tidak paham dan mengetahui benar duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Joi Anry Sabarlele, dalam relis yang bentuk laporan ke dewan pers yang diterima ambontoday.com, katakan bahwa apa yang disampaikan Nini bahwa pihaknya mengatakan Siauta dan anaknya terkonfirmasi Covid-19 itu berupa hoax atau bohong karena dirinya tidak pernah mengatakan hal tersebut baik ke Nini maupun siapapun.
“Saya Joi Anry Sabarlele tidak pernah menyampaikan apapun kepada Elvis Refualu yang telah dengan sengaja menyampaikan berita bohong, saya tidak pernah menyampaikan bahwa saudara Johan terinfeksi Covid-19 kepada siapapun,” urainya.
Klarifikasi yang disampaikan baik dari pihak toko berkat dan kuasa hukumnya Kilyon Luturmas serta relis dari Joi yang diterima ambontoday.com terkait pemberitaan tertanggal (20/1) dengan judul ” Thenager Minta Polres KKT Secepatnya Tindak Lanjuti Laporan Thenager “, dengan isi berita, Pasca penyebaran pandemi Covid-19 di dunia bahkan di Negara Republik Indonesia (NRI) yang kapan saja menyerang manusia secara keseluruhan tergantung kekebalan tubuh, bahkan nyawa taruhan ketika dinyatakan terkonfirmasi atau positif Covid-19.
Dari isu Nasional bahkan Internasional ini, meminta masyarakat lewat himbauan-himbauan yang selalu disebarkan kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi penyebaran Covid-19 secara nasional bahkan di seluruh daerah.
Kondisi ini terlihat dan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dimana dengan gencarnya Pemda menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan selalu aktif untuk bersama Pemda dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lewat seruan yang sering diserukan pemerintah maka untuk menyelamatkan keselamatan masyarakat KKT secara umum maka adik Anawati Thenager harus melapor kakaknya Nuraini Thenager ke Polres KKT karena diduga menyebarkan berita hoax terhadap keluarganya, karena terkonfirmasi Covid-19 tertanggal 22 Juni 2021.
Johan Siauta suami dari pelapor yang mempunyai toko berkat yang diduga positif covid-19 bersama anak-anaknya, merasa diviralkan oleh kakak iparnya Nuraini Thenager alias Nini, sehingga dilaporkan ke Polres KKT, hingga kini belum juga ada pada tahapan gelar perkara, mengingat laporan tersebut sudah dari bulan Juni 2021.
Sesuai data yang didapat, dokter Tomy Thenager yang melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Johan dan keluarganya, ia juga yang merawat Johan bersama anaknya di rumah gunung nona Saumlaki, selama empat hari bersama menantunya, ibu dari pelapor dan terlapor.
“Saya dapat Info dari adik saya di Jakarta Joi bahwa ibu kami sementara kenal Covid-19 dan juga Koko Johan, karena tinggal satu rumah di Gunung Nona,” ujar Elvis Refualu sebagai pendamping Nini Thenager kepada Ambontoday.com di Saumlaki, menyambung cerita dari Nini.
Elvis juga menjelaskan, ketika dikonfirmasi ke dokter Tomy, pihaknya katakan bahwa Koko Johan hasil swabnya negatif namun hasilnya ia dokter Tomy sudah membuangnya.
Dari penjelasan dokter Tomy itu timbul dugaan ada proses pembohongan publik disitu, mengingat ibu dari saudari Nini yang dinyatakan positif Covid-19 berada satu atap dengan Koko Johan dan anaknya, dan info dari adik Nini di Jakarta bahwa mereka Johan dan ibu mereka berada satu atap selama empat hari.
“Saya duga ini ada proses penipuan publik, awas ini Covid-19 yang merupakan isu internasional dan ini sangat urgensi, sehingga hasil swab antigen yang dilakukan oleh dinas Kesehatan KKT itu setelah tujuh hari Johan dan anaknya serta mertuanya dirawat, otomatis hasilnya negatif, apa itu salah ketiaka Nini harus sampaikan itu ke teman-teman group WhatsAppnya ya,” tutur Elvis.
Elvis berharap persoalan ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak polres KKT, karena sudah selesai dalam pemeriksaan pada 27 Desember 2021 maka, seharusnya sudah bisa dilakukan gelar perkara.
Menindak lanjuti itu, Kapolres KKT AKBP Romi Agusriansyah ketika dikonfirmasi via pesan singkat di whatsApp, Rabu, (19/1) katakan, pihaknya sementara mempelajari hasil pemeriksaan, mengingat terlapor baru tiba di Saumlaki.
“Masih proses bro.. terlapor baru hadir di Saumlaki, kita liat hasil pemeriksaan dulu ya..nanti setelah selesai pemeriksaan baru tentukan langkah berikutnya,” ungkap Kapolres.
Disisi lain, Dokter Tomy Thenager ketika dikonfirmasi, pihaknya tidak bisa berkomentar dengan alasan masih sibuk menangani pasien.
“Maaf ya.. saya sibuk.. lagi urus pasien,” singkatnya.(AT/tim)















