Saumlaki, ambontoday.com – Langkah penyelamatan dilakukan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar KKT) khususnya komisi A terhadap tenaga pegawai non PNS di lingkup Pemerintahan KKT dengan memanggil Kepala BKPSDM Yohanis Batseran untuk hearing bersama membicarakan nasib tenaga pegawai non PNS di Daerah bertajuk Duan Lolat.
Ketua komisi A DPRD KKT Frengky Limber yang ditemui usai hearing bersama BKPSDM di ruang kerjanya mengatakan bahwa awalnya hanya ada 300 sekian pegawai non PNS yang diinput namun sampai dengan selesai hearing tadi sudah meningkat menjadi 1530 orang.
Dari 300 menjadi 1530 itu berkat kerjasama antara pihak DPRD khususnya komisi A dengan BKPSDM yang pada beberapa waktu lalu menyurati kementerian dalam negeri untuk meminta perpanjangan waktu penginputan data pegawai non ASN di lingkup Pemerintahan KKT.
Politikus asal partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku bahwa pegawai non ASN cukup bermasalah dengan edaran Menpan sebab klasifikasi jabatan banyak sekali tidak ada di lingkup kabupaten kepulauan Tanimbar misalnya saja sopir dan lain sebagainya yang pastinya akan di pihak ketiga kan melalui outsourcing”. Ungkap Dia
Ditanyakan mengenai sikap DPRD untuk memperjuangkan hak pegawai non ASN kata limber pihaknya akan menemui ADKASI untuk bersama-sama memperjuangkan hal dimaksud. Itu langkah konkrit yang menurutnya akan dibuat. Bagi pegangan ASN yang mengikuti tes pada 2018 dan hingga sekarang masih bermasalah ketua komisi A mengharapkan agar bisa menemui dirinya mulai hari Jumat hingga hari Sabtu 22 Oktober nanti untuk bisa terbantukan agar data-datanya bisa juga diinput.
Ditanya soal beberapa pendapat masyarakat dalam WhatsApp WhatsApp group bahwa komisi A sama sekali tidak memedulikan tenaga non ASN alias komisi A sementara tidur, kata Franky limbers mungkin saja orang yang mengatakan komisi A sementara tidur itu dialah yang lagi tidur-tiduran saja niat pencapaian berkat kerja keras akhirnya DPRD komisi A bersama BKPSDM sudah bisa lega dengan per inputnya 1530 pegawai non ASN dan itu pun masih akan meningkat hingga 1800 sekian di tanggal 22 Oktober nanti.
“Baginya Itu langkah yang paling berani yang diambil oleh DPRD untuk menggunakan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang sementara membutuhkan”. kata Frenky limber
Lebih lanjut kata Frengky, sekali lagi kalau ada yang mengatakan kalau kondisi a sedang tidur maka saya ingin menyampaikan satu hal bahwa jika merasa bisa maka jangan bicara namun harus bisa merasa. kepala BKPSDM KKT kepada media ini menyambung pembicaraan Ketua Komisi bahwa, Terkait dengan pendataan ini kami berdasarkan surat Menpan tanggal 22 Juli tentang pendataan ASN di lingkup instansi pemerintah untuk melakukan pendataan bagi tenaga non ASN di kabupaten kepulauan Tanimbar setelah kita melakukan pendataan sejak bulan September sampai dengan sekarang banyak pertanyaan yang muncul terkait ada banyak yang terinput banyak juga yang tidak terinput
“Kemarin pas 30 September 2022 sistem BKN sudah terkunci akhirnya yang terinput hanya 350 berdasarkan data yang disampaikan ke BKN per 31 September karena sebagian besar belum terinput dan itu bukan hanya di Tanimbar tapi keseluruhan di beberapa daerah juga mendapati hal yang sama, maka kita menyurat ke BKN melalui pemerintah daerah, meminta perpanjangan waktu ingin putaran data pegawai non ASN dan kita bersyukur kita mendapat jawaban pada awal Oktober dengan akses ke BKN dibuka kembali. Setelah terbuka itu kami langsung melakukan penginputan dan untuk diketahui di tahun anggaran 2021 total pegawai non ASN di lingkup pemerintahan kabupaten kepulauan Tanimbar berjumlah 2116 orang dari total itu hari ini telah terinput 1530 orang sementara yang belum terinput berjumlah 586 orang,” ujarnya
Sementara dari total 586 kata Kaban BKPSDM terdapat 373 orang yang hingga sekarang belum dapat diinput datanya karena tidak sesuai dengan jabatan atau surat yang keluarkan oleh Menpan. Beber Kaban BKPSDM Tanimbar Yohanis Batseran.
Lebih lanjut dijelaskannya lagi sementara tersisa 213 yang belum diinput juga soal TMT atau masa kerja yang tidak cakup 1 tahun padahal di dalam surat Menpan masa kerja paling singkat mereka harus 1 tahun, alasan 213 ini belum diinput karena ada yang mempunyai TMT atau masa kerjanya berdasarkan SK ada yang bulan April, Agustus dan September dengan begitu maka 213 orang ini dinyatakan tidak memenuhi syarat masa kerja”. Tandas kaban BKPSDM
Masih berlanjut dijelaskannya ketika ditanya terkait dengan kebijakan yang diambil menurut Kaban dirinya tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan sebab SK yang ada pada pegawaian PNS merupakan SK yang ditandatangani oleh Bupati. Alasan itu disampaikan sebab dirinya menjaga kemungkinan jangan sampai berdampak masalah hukum sebab ketika sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang maka akan menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh PPTK dalam hal ini Bupati.
Bila data tersebut tidak benar maka akan diberikan sanksi baik administrasi maupun pidana terkait dengan manipulasi data. Namun ada salah satu langkah yang ditempuh pihak BKPSDM dan DPRD ialah melihat kembali dari beberapa jabatan yang diusulkan atau yang diminta oleh Menpan RB pada 213 orang apakah SK mereka sebelumnya ada tidak, atau ada pada jabatan lain atau tidak yang tidak bertentangan dengan surat edaran Menpan maka akan diinput menggunakan SK sebelumnya itu.
Hal yang sama juga terhadap TMT yang sk-nya pada April 2021 maka dihitung tidak mencukupi satu tahun namun jika ada SK sebelumnya pada bulan Agustus 2020 maka ketika dikalkulasikan sudah lebih dari satu tahun TMT nya dan mudah untuk diinput dan bukan hanya SK 1 tahun full tapi misalnya di 2020 di rumah kan kemudian diangkat kembali di 2021 dan dilanjutkan ke 2020 akan dihitung kembali TMT nya.
Diketahui terdapat 200 sekian jabatan yang tidak diminta oleh Menpan, misalnya cleaning service, security dan lainnya. Namun untuk security jika dalam sk-nya disebutkan jabatan pengamanan dalam maka bisa diinput namun ketika sk-nya hanya menyebutkan bahwa security maka tidak bisa diinput lagi. (AT/RM)









