Komisi I DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa Lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

Spread the love

‎Ambontoday.com, Ambon.- Lagi, Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral IX), Kantor Pertanahan Kota Ambon, Pemerintah Negeri Halong serta Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong terkait persoalan lahan pemilikan tanah, pada Selasa 13 Januari 2026 di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Ambon.

‎‎Terakhir persoalan pemilikan lahan yang melibatkan pihak TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Negeri Halong ini pernah juga dimediasi oleh Komisi I DPRD kota Ambon di tahun 2021.

‎‎Rapat mediasi oleh Komisi I DPRD Kota Ambon kali ini juga turut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela. RDP dipimipin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta dengan agenda tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

‎‎Pada kesempatan itu, Fadli Toisutta menyampaikan DPRD tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah aspek administrasi dan dasar hukum dari masing-masing pihak.

‎‎Ketika diberikan kesempatan, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu secara gamblang menyampaikan kronologis sengketa lahan Pantai Halong.

‎‎”Awalnya, pembangunan gazebo dan lainya di pantai Halong dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018–2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL.

‎‎Sejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut.

‎‎Namun setelah ada aktifitas masyarakat yang berkunjung maupun berjualan di lokasi itu, barulah muncul keberatan dan larangan dari pihak Angkatan Laut,” benernya.

‎Dikatakan, permasalahan mulai mencuat setelah pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan Angkatan Laut, yang menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.

Baca Juga  Widyarta : Dukungan Semua Pihak Untuk Kelancaran Pekerjaan Infrastruktur

‎‎Pada kesempatan yang sama, Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo mewakili Kodaeral IX menyampaikan, proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, kemudian tercatat sebagai Barang Milik Negara.

‎‎Sertifikat itu menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut, ungkapnya.

‎‎Ia mengakui pembangunan gazebo dan tugu dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang saat itu, namun menegaskan hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan tanah.

‎‎Sementara itu, yang mewakili Kantor Pertanahan Ambon S.H. Assagaf (Kasi Sengketa) menjelaskan, permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih dalam proses dan saat ini berada pada tahap pengumuman selama 30 hari.

‎‎“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru.

‎Pengukuran dilakukan berdasarkan data outentik sertipikat dan dokumen pendukung yang lama sehingga tidak ada perubahan apapun,” ucap Assagaf.

‎Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa untuk sementara penerbitan sertifikat pengganti ditangguhkan untuk sementara.

‎‎”Kita sepakat untuk sementara rencana penerbitan sertifikat pengganti ditangguhkan dulu sambil kita mencari solusi dan dokumen outentik pendukung lainnya yang lebih menguatkan kepemilikan lahan.

‎Kita berencana juga untuk nantinya Komisi melakukan kunjungan sekaligus memastikan data yang ada di kementerian Pertahanan terkait status lahan itu,” ucap Toisutta usai menutup RDP. (AT)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini