Maluku, Ambontoday.com — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menanyakan status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Sprindik lama dalam perkara yang menjerat Petrus Fatlolon. Pertanyaan itu disampaikan dalam rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Kamis (4/12).
Menurut Soedeson, penting untuk mengetahui apakah Sprindik sebelumnya telah dihentikan sebelum Sprindik baru diterbitkan pada Agustus 2025. Ia menilai pemeriksaan prosedur penyidikan harus dimulai dengan memastikan legalitas tahapan awal.
Joice Martina Pentury menjawab bahwa hingga kini pihak keluarga belum menerima informasi mengenai penghentian penyidikan terhadap Sprindik lama. Ia menyebut bahwa tidak ada surat resmi yang pernah disampaikan kepada keluarga.
Komisi III mencatat ketidakjelasan status Sprindik sebelumnya sebagai salah satu titik penting dalam penelusuran dugaan ketidakwajaran penyidikan. Mereka menyatakan bahwa pejabat kejaksaan harus memberikan klarifikasi.
Soedeson juga meminta agar Joice dan tim kuasa hukum menyusun kronologi secara skematik berdasarkan tempus, lokus, pelaku, dan saksi. Ia menilai kronologi rinci diperlukan agar Panja dapat menindaklanjuti laporan secara terstruktur.
Joice menegaskan bahwa pihak keluarga siap menyerahkan kronologi dan dokumen pendukung yang dibutuhkan Komisi III. Ia menyebut bahwa kuasa hukum akan menyusun materi teknis tersebut.
Komisi III menyampaikan bahwa pemanggilan penyidik dan pejabat kejaksaan akan mencakup pertanyaan mengenai status Sprindik lama, dasar Sprindik baru, dan pertimbangan penetapan tersangka.
Komisi III menilai bahwa kepastian administrasi merupakan unsur penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP.
Kasus ini masuk dalam daftar pemeriksaan mendalam Komisi III sebagai bagian dari upaya penguatan mekanisme pengawasan penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk status SP3 tersebut. (AT/NFB)













